Berita Regional
Resmi, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Baca juga: Mantan Menag Yaqut Kembali Tenteng Map Biru saat Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Apa Isinya?
• Gempa Terkini Jumat 9 Januari 2026 Siang Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini
Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Kata Pengamat
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menyisakan polemik besar terkait pengelolaan kuota haji.
Dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan memicu investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR RI.
Menurut Deva Alvina Sebayang, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan, polemik ini berawal dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada Oktober 2023.
"Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan 241.000, terdiri dari 221.720 haji reguler (92 persen) dan 19.280 haji khusus (8 persen ), sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," katanya, Kamis (21/8/2025).
Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas diduga mengubah alokasi tambahan tersebut menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
"Perbedaan juga ditemukan dalam dokumen resmi.
| Kronologi Bocah 9 Tahun Tewas Saat Memancing, Diduga Diserang Anjing Pemburu |
|
|---|
| Kopda RI Ngaku Tak Tahu Korban Penganiayaan Debt Collector Ternyata Polisi |
|
|---|
| Ledakan Awali Kebakaran, Rumah dan Uang Tunai Rp78 Juta Ludes |
|
|---|
| Misteri Pembunuhan Terungkap Setelah Hampir Dua Tahun, Pelaku Mengaku Sakit Hati Ibu Dihina |
|
|---|
| Viral Pria Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Pihak Desa Putuskan Tak Hadir, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250807_YAQUT.jpg)