Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Resmi, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
YAQUT DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

Baca juga: Mantan Menag Yaqut Kembali Tenteng Map Biru saat Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Apa Isinya?

Gempa Terkini Jumat 9 Januari 2026 Siang Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini

Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Kata Pengamat

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menyisakan polemik besar terkait pengelolaan kuota haji. 


Dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan memicu investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR RI.


Menurut Deva Alvina Sebayang, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan, polemik ini berawal dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada Oktober 2023. 


"Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan 241.000, terdiri dari 221.720 haji reguler (92 persen) dan 19.280 haji khusus (8 persen ), sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," katanya, Kamis (21/8/2025).


Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas diduga mengubah alokasi tambahan tersebut menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 


"Perbedaan juga ditemukan dalam dokumen resmi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved