Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Heboh SIM dan STNK Pengendara Ini Diperiksa Polisi saat di Warung, Bagaimana Aturannya? 

Bolehkah SIM dan STNK diperiksa petugas meski saat itu pengendara tidak sedang berkendara di jalan raya?

Editor: muslimah
POLRES BATANG
Petugas Satlantas Polres Batang sednag menjalankan Operasi Zebra 2024, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Bolehkah SIM dan STNK diperiksa petugas meski saat itu pengendara tidak sedang berkendara di jalan raya?

Yuk cek bersama agar lebih paham.

Saat ini, aturan mengenai hal tersebut (pemeriksaan SIM dan STNK saat pengendara tidak melintas di jalan raya) tengah ramai diperbincangkan warganet.

Hal tersebut bermula ketika akun Threads @joh****, Senin (9/12/2024), mengungah video dengan narasi polisi hendak memeriksa SIM dan STNK milik pengendara yang berhenti di sebuah warung.

Baca juga: Akhir 2024 Disebut saat Paling Tepat Beli Sepeda Motor, Ini Alasannya

 Namun, pengendara tersebut tidak mau menunjukkan SIM dan STNK karena ia mengaku datang ke warung untuk makan.

Polisi yang mendengar jawaban itu tetap berkukuh meminta SIM dan STNK karena melihat pengendara yang diperiksa menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya dengan berhenti di warung.

“HATI HATI GUYS LAMA LAMA KALIAN REBAHAN DI RUMAH DI TANYA JUGA SIM&STNK..,” tulis pengunggah.

Lantas, bolehkah polisi memeriksa SIM dan STNK pengendara saat tidak melintas di jalan raya?

Bolehkah SIM dan STNK diperiksa jika tidak berkendara di jalan raya?

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso mengatakan, polisi tidak boleh mengecek SIM dan STNK jika pengendara tidak menghindari pemeriksaan kendaraan yang digelar petugas.

Sebagai contoh, polisi tidak boleh mendatangi warga yang sedang makan di warung lalu secara tiba-tiba meminta SIM dan STNK untuk diperiksa.

“Kalau orang lagi makan masa tiba-tiba didatangi polisi terus ditanya surat-surat. Itu jelas-jelas salah,” ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris.

Ia mengatakan, polisi tidak berhak memeriksa SIM dan STNK pengendara yang tidak melintas di jalan raya, seperti kendaraan diparkirkan di lahan restoran atau tempat makan.

“Secara aturan tidak boleh dilakukan penindakan karena bukan di jalur jalan arteri,” ujar Idrus kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2024).

Meski begitu, Doni dan Idrus menegaskan, polisi berhak memeriksa SIM dan STNK apabila pengendara ketahuan menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya, seperti berpura-pura makan di warung atau parkir di minimarket.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved