Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Semarang 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen atau Rp 3,454 Juta, Buruh Maunya Naik 21 Persen

Disnaker Kota Semarang mengusulkan UMK 2025 sebesar Rp 3,454 juta, naik 6,5 persen dari 2024. Serikat pekerja meminta kenaikan hingga 21 persen.

istimewa
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang resmi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp 3.454.000, naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 yang tercatat Rp 3.243.969.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menyebutkan bahwa usulan tersebut telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Semarang, Apindo, serikat pekerja, dan dewan pengupahan.

“Tentu ada perbedaan pendapat selama rapat. Sementara Apindo dan pemerintah sepakat untuk mengikuti ketetapan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen, serikat pekerja justru meminta kenaikan hingga 21 persen untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” ujar Sutrisno, Selasa (17/12/2024).

Meski ada perbedaan pandangan, Sutrisno menegaskan bahwa kenaikan ini adalah langkah realistis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis pengusaha.

“Kami harap pengusaha dapat memberikan tambahan upah di luar UMK, misalnya 10-15 persen lebih tinggi dari yang ditetapkan,” tambahnya.

Terkait upah sektoral, Sutrisno menyebut bahwa Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan ketentuan tersebut, padahal ini bisa mendongkrak kesejahteraan pekerja.

“Kami akan membentuk tim kajian dari BRIDA (Badan Riset Inovasi Daerah) untuk menganalisis sektor-sektor dominan di Kota Semarang. Hasilnya akan digunakan sebagai pedoman penetapan upah sektoral pada 2026,” ujarnya.

Wali Kota Semarang dikatakan turut berperan aktif mendengarkan aspirasi semua pihak.

“Bu Wali sangat bijak, ingin buruh sejahtera dan pengusaha tetap lancar menjalankan bisnisnya. Harapan kami UMK Kota Semarang bisa terus meningkat di masa mendatang,” tutup Sutrisno.

Dengan usulan ini, semua pihak kini menunggu keputusan final dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penetapan UMK 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved