Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib 36 Pasien Cuci Darah Usai 2 RS di Brebes Diputus Kerja Samanya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Dari 36 pasien cuci darah JKN di RS Bhakti Asih akhirnya dialihkan ke RSUD Brebes dan RSUI Mutiara Bunda Tanjung mulai Jumat 20 Desember 2024.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/ Tresno Setiadi
BPJS Kesehatan cabang Tegal melakukan tindakan tegas putus kerja sama kepada RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang, Brebes Jawa Tengah setelah terbukti nakal dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 20 Desember 2024. 

"Kami sementara akan menyiapkan tempat tidur perawatan dari yang semula 165 mungkin sampai pertengahan tahun depan menjadi 190 tempat tidur," kata dr Melvi.

Di sisi lain, ungkap dr Melvi, sebagai rumah sakit tipe C, sesuai regulasi kapasitas maksimal untuk tempat tidur rawat inap adalah 200.

"Sedangkan untuk tenaga medis saat ini mencukupi."

"Sementara tidak ada masalah dan nanti akan mengikuti jika dibutuhkan penambahan," ujar dr Melvi.

Ditambahkan dr Melvi, RSUI Mutiara Bunda yang berdiri sejak 2005 awalnya sebagai rumah sakit khusus persalinan ibu dan anak.

"Kemudian pada 2018 berubah jadi rumah sakit umum."

"Sejak 2018 itu kami kerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga sekarang," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Brebes dr Rasipin memastikan pihaknya telah siap mendapat limpahan rujukan pasien JKN.

Baik dari sarana dan prasarana, maupun sumber daya tenaga kesehatan.

Termasuk untuk memberikan pelayanan terbaik bagi 20 pasien cuci darah pindahan dari RS Bhakti Asih Brebes.

"Kami siapkan penambahan 34 tempat tidur."

"Untuk 20 pasien hemodialisa dari RS Bhakti Asih juga telah diatur jadwalnya," kata Rasipin.

Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan Cabang Tegal mengambil langkah tegas dengan memutus kerja sama dua rumah sakit di Kabupaten Brebes, yaitu RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

Langkah ini diambil setelah kedua rumah sakit tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp22 miliar.

"Tanggal efektif putus perjanjian kerja sama mulai 20 Desember 2024," kata Chohari. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved