Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

DPRD Bersama DLH Dorong Masyarakat Bisa Manfaatkan FABA Dari PLTU Jepara

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendorong masyarakat bisa memanfatkan Fly Ash dan Bottom Ash

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan saat menghadiri acara Workshop Pengelolaan Lingkungan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendorong masyarakat bisa memanfatkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh Pembangit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jepara.

Pemahaman terkait pemanfaatan limbah itu pun terpapar dengan jelas melalui workshop pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan oleh DLH Jepara di Maribu, Kamis (19/12/2024).

Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah PLTU bisa dimanfaatkan.

"Kegiatan ini memang kami gagas supaya memberikan pemahaman keseragaman masyarakat khususnya pemanfaatan limbah yang dihasilkan PLTU FABA," kata Aris kepada Tribunjateng.

Menurutnya saat ini pemahaman terkait FABA di masyarakat masih cukup rendah.

Dengan kegiatan ini, masyarakat bisa lebih paham bahwa limbah yang dihasil PLTU Jepara bisa dimanfaatkan.

"Selama ini masyarakat banyak masih memiliki pendapat apa itu FABA.FABA bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kontruksi dan lainnya, bahkan FABA bisa digunakan untuk pengrukan," ucapnya.

Dari hasil kegiatan ini kata dia, sebenarnya FABA memiliki manfaat cukup banyak bagi masyarakat.

"Tanpa harus tretmen khusus FABA bisa untuk menutup Eks tambang. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jepara," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat menjelaskan bahwa permasalahan FABA sempat tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Seiringnya waktu dengan beberapa kajian, akhirnya Pemerintah Pusat mengeluarkan PP nomor 22 Tahun 21 yang menyebutkan FABA tidak lagi masuk dalam B3.

Menurut pria yang kerap disapa Andi Andong dari peraturan itu pun sudah jelas bahwa potensi FABA bisa dimanfaatkan.

"Ruangan pemanfaatan FABA besar, dulu waktu saya direktur Perusda di tunjuk Bupati, bagaimana memanfaatkan FABA itu bisa semaksimal mungkin," ujarnya.

Dengan ada kegiatan ini, diapresiasi cukup baik oleh DPRD Jepara.

Ia menilai bahwa kegiatan ini bisa menjadi penyemangat dan pengertian bagi masyarakat untuk bisa memanfaatkan limbah FABA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved