UMK 2025 Jabar
SAH! Daftar 27 Upah Minimum 2025 UMK di Jabar Jawa Barat, Berlaku Mulai 1 Januari
SAH! Daftar 27 Upah Minimum 2025 UMK di Jabar Jawa Barat, Berlaku Mulai 1 Januari
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
SAH! Daftar 27 Upah Minimum 2025 UMK di Jabar Jawa Barat, Berlaku Mulai 1 Januari
TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar 27 Upah Minimum UMK Kab/Kota di Jawa Barat berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.7/Kep-Kesra/2024 yang mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2025.
SK tersebut, yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin, menetapkan besaran UMK di 27 kota dan kabupaten di wilayah Jabar, mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.
Dengan diterbitkannya SK ini, pemberlakuan pembayaran UMK akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima UMK penuh sesuai ketentuan perusahaan.
Sementara itu, bagi pekerja dengan kualifikasi tertentu yang baru bekerja kurang dari satu bulan, perusahaan diwajibkan memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum.
Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 Kab/Kota di Jawa Barat:
Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
Kota Depok: Rp5.195.721,78
Kota Bogor: Rp5.126.897,22
Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
| Kronologi Helikopter Jatuh di Pontianak, Berikut Identitas Delapan Korban |
|
|---|
| Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Jumat 17 April 2026, Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Pria Bikin Resah di Banyumanik Semarang: Makan Tak Bayar hingga Ancam Mau Bom Minimarket |
|
|---|
| Pelajar Tewas Mengenaskan di Tanjakan, Motor Tabrakan dengan Mobil saat Melaju Kencang |
|
|---|
| Vicky Prasetyo Jajal Nasi Tempong Omah Gunung, Makan Pedas Ditemani Panorama Gunung Ungaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/korban-asuransi.jpg)