Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025 Jabar

SAH! Daftar 27 Upah Minimum 2025 UMK di Jabar Jawa Barat, Berlaku Mulai 1 Januari

SAH! Daftar 27 Upah Minimum 2025 UMK di Jabar Jawa Barat, Berlaku Mulai 1 Januari

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
SAH! Daftar 27 Upah Minimum 2025 UMK di Jabar Jawa Barat, Berlaku Mulai 1 Januari 

SAH! Daftar 27 Upah Minimum 2025 UMK di Jabar Jawa Barat, Berlaku Mulai 1 Januari

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar 27 Upah Minimum UMK Kab/Kota di Jawa Barat berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.7/Kep-Kesra/2024 yang mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2025.

SK tersebut, yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin, menetapkan besaran UMK di 27 kota dan kabupaten di wilayah Jabar, mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.  

Dengan diterbitkannya SK ini, pemberlakuan pembayaran UMK akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima UMK penuh sesuai ketentuan perusahaan.  

Sementara itu, bagi pekerja dengan kualifikasi tertentu yang baru bekerja kurang dari satu bulan, perusahaan diwajibkan memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum.

Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 Kab/Kota di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp5.690.752,95

Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21

Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10

Kota Depok: Rp5.195.721,78

Kota Bogor: Rp5.126.897,22

Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17

Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved