Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terdakwa Dugaan Korupsi Rp 5,4 Miliar Pengelolaan BUMDes Berjo Karanganyar, Jalani Sidang Perdana

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo periode 2019-2024, Agung Sutrisno dan Margono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024, Agung Sutrisno dan Margono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (19/12/2024).

Mantan dewan pengawas BUMDes dan penjaga tiket objek wisata menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim atas kasus dengan kerugian negara total Rp 5,4 miliar.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Korupsi, Sita Ratusan Stempel Palsu

Adapun Agung terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes serta Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan Margono terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes berupa penjualan tiket fiktif.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Hartanto menyampaikan, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu Agung juga didakwa dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.

"Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi pada 2 Januari 2025 karena bertepatan dengan momen Natal dan Tahun Baru," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.

Dia menuturkan, ada lebih dari 46 saksi dalam kasus korupsi pengelolaan BUMDes dan TPPU.

Pihaknya akan melihat perkembangan apakah akan menghadirkan semua saksi dalam persidangan.

Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan saksi ahli.

Baca juga: KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Sebenarnya semua saksi penting tapi kita lihat nanti apakah dihadirkan semua atau tidak," terangnya.

Hartanto menerangkan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Agung berupa satu rumah, lima mobil, perhiasan dan lainnya.

Di sisi lain, terdakwa juga telah melakukan pengembalian uang atas kerugian negara kepada pihak kejaksaan. (Ais)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved