Berita Regional
Terdakwa Dugaan Korupsi Rp 5,4 Miliar Pengelolaan BUMDes Berjo Karanganyar, Jalani Sidang Perdana
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo periode 2019-2024, Agung Sutrisno dan Margono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024, Agung Sutrisno dan Margono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (19/12/2024).
Mantan dewan pengawas BUMDes dan penjaga tiket objek wisata menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim atas kasus dengan kerugian negara total Rp 5,4 miliar.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Korupsi, Sita Ratusan Stempel Palsu
Adapun Agung terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes serta Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan Margono terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes berupa penjualan tiket fiktif.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Hartanto menyampaikan, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu Agung juga didakwa dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.
"Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi pada 2 Januari 2025 karena bertepatan dengan momen Natal dan Tahun Baru," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.
Dia menuturkan, ada lebih dari 46 saksi dalam kasus korupsi pengelolaan BUMDes dan TPPU.
Pihaknya akan melihat perkembangan apakah akan menghadirkan semua saksi dalam persidangan.
Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan saksi ahli.
Baca juga: KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
"Sebenarnya semua saksi penting tapi kita lihat nanti apakah dihadirkan semua atau tidak," terangnya.
Hartanto menerangkan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Agung berupa satu rumah, lima mobil, perhiasan dan lainnya.
Di sisi lain, terdakwa juga telah melakukan pengembalian uang atas kerugian negara kepada pihak kejaksaan. (Ais)
korupsi
BUMDes Berjo
BUMDes Berjo Karanganyar
Karanganyar
sidang perdana
pengadilan tipikor semarang
TPPU
| Tampang 2 Pria yang Diduga Tikam Nus Kei Hingga Tewas Tak Berkutik saat Diringkus Polisi |
|
|---|
| BNI Pastikan Sisa Dana Rp21 Miliar Milik Jemaat Paroki Aek Nabara Cair Pekan Ini |
|
|---|
| Bongkar Skandal Video Asusila Pelajar SMP, Korban Mengaku Dipaksa Pacar hingga 3 Kali |
|
|---|
| Ribut soal Ponsel saat Pesta Miras Cap Tikus, Adik Tikam Kakak hingga Tewas |
|
|---|
| Balita Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Nenek Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Terdakwa-Dugaan-Korupsi-Pengelolaan-BUMDes-Berjo-Karanganyar-Jalani-Sidang-Perdana.jpg)