Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Korupsi, Sita Ratusan Stempel Palsu

Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu (18/12/2024). Penyidik menyita ratusan stempel yang dipalsukan.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Penyidik Kejati menyita ratusan stempel yang dipalsukan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, ratusan stempel ini dipalsukan diduga untuk pencairan dana anggaran dinas.

Baca juga: KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

“Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM.

Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran.

Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu.

Selain stempel palsu, penyidik juga menyita beberapa barang, seperti laptop, ponsel, personal computer, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut.

Ada juga sejumlah uang tunai sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.

Adapun Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.

Syahron mengungkapkan, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2023.

“Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” ujar Syahron dalam keterangannya, Rabu.

Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu kantor Dinas Kebudayaan Jakarta; kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan beberapa rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Syahron menjelaskan, Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.

Dari hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejati, Ratusan Stempel Palsu Disita"

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 2023, Siapa Sajakah Mereka?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved