Berita Jateng
Kekerasan Merajalela di Layar Kaca! KPID Jateng Catat Ada 540 Kasus, Anak-anak Terpapar Risiko
Hasil pemantauan KPID Provinsi Jateng sepanjang tahun 2024 hingga 17 Desember mencatat 1.763 terdapat dugaan pelanggaran isi siaran.
Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hasil pemantauan dan kajian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jateng sepanjang tahun 2024 hingga 17 Desember mencatat 1.763 dugaan pelanggaran isi siaran.
Dari jumlah tersebut, konten bermuatan kekerasan mendominasi dengan 540 kasus atau 54 persen dari total temuan.
“Tayangan kekerasan masih mendominasi siaran sepanjang tahun 2024. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda, di Kantor KPID Jateng, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: KPID Jateng Tak Akan Toleransi Siaran Langgar Aturan Selama Pilkada 2024
Huda menjelaskan, pelanggaran ini mencakup kekerasan fisik, verbal, maupun visual yang berlebihan.
Kasus tersebut tersebar di berbagai kategori program, seperti hiburan sebanyak 34 kasus dalam film, musik, atau drama.
Kemudian jurnalistik sebanyak 424 kasus pada program berita atau liputan.
Lalu variety show sebanyak 82 kasus pada acara seperti kompetisi, talk show, atau reality show.
Selain kekerasan, pelanggaran lain juga ditemukan, di antaranya iklan dengan 479 kasus atau 47,9 persen terkait tayangan yang tidak sesuai etika, menipu, atau mempromosikan produk terlarang.
Program jurnalistik sebanyak 174 kasus atau 17,4 persen seperti penayangan berita hoaks atau tidak berimbang.
Lalu perlindungan anak sebanyak 171 kasus atau 17,1 persen berupa tayangan tidak layak untuk usia anak.
Rokok dan NAPZA sebanyak 171 kasus atau 17,1 persen terkait promosi atau penggunaan produk terlarang.
“Kategori muatan kekerasan menempati posisi tertinggi, menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi permasalahan serius dalam penyiaran,” tegas Huda.
Adapun Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Anas Syahirul Alim, menambahkan bahwa pada November hingga Desember 2024, KPID telah melayangkan surat teguran kepada enam lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan.
Pelanggaran tersebut terutama pada kategori kekerasan, perlindungan anak, serta iklan obat tradisional.
“KPID menindak sesuai regulasi dan memberikan pembinaan. Lembaga penyiaran perlu tetap mematuhi aturan agar tidak menyesatkan konsumen,” jelas Anas.
KABAR TERBARU ARHAN PRATAMA: Segera Rampungkan S1 di Udinus, Ini Judul Proposalnya |
![]() |
---|
Sekda Jateng Sumarno Temui Petugas Irigasi Mengenakan Beskap Dan Membawa Mesin Pemotong Rumput |
![]() |
---|
2.640 Petugas Irigasi Demo Tuntut Pemprov Jateng Naikkan Statusnya Menjadi PPPK |
![]() |
---|
Ribuan Warga Hadiri Jateng Bersholawat, Ahmad Luthfi Doakan Warganya Makmur dan Tenteram |
![]() |
---|
Pariwisata Jateng Banjir Hotel dan Restoran, Ketua PHRI: Sektor Ini Punya Potensi Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.