Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Status Pailit PT Sritex

PT Sritex Janji Tidak PHK 3.000 Karyawan Pasca Kasasi Status Pailit Ditolak Mahkamah Agung

PT Sritex berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi status pailitnya.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng / Bram Kusuma
ILUSTRASI status pailit PT Sritex. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Berbagai upaya terus dilakukan PT Sritex atas putusan pailit perusahaan.

Terlebih lagi pasca kasasi yang diajukan PT Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung.

Meskipun demikian, pihak manajemen berjanji tidak akan melakukan PHK terhadap sekira 3.000 karyawannya saat ini.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kasasi Status Pailit PT Sritex Ditolak Mahkamah Agung

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Nasib Sritex

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait status pailit.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan meminta semua pihak tidak mempersulit pergerakannya demi keberlangsungan usahanya.

"Dengan adanya kondisi pailit ini tidak mempersulit pergerakan kami."

"Maka dari itu, kami berusaha juga dengan berbagai cara bagaimana menormalisasi kondisi ini," kata Wawan seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Pihaknya meminta dukungan semua pihak agar PT Sritex tetap beroperasi, sehingga karyawan dan masyarakat sekitar tetap bisa bekerja.

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari semua stakeholder."

"Dari pemerintah, pembeli, dari supplier untuk bisa terus mendukung kami untuk keberlanjutan usaha ini."

"Supaya masyarakat sekitar dan seluruh karyawan ini masih bisa bekerja," kata Iwan Kurniawan Lukminto.

Baca juga: Tolong Kami Pak Prabowo, Karyawan Sritex Gelar Istighosah Akbar, Blak-blakan Soal Gaji

Baca juga: Wamenaker Kembali Kunjungi PT Sritex, Pastikan Tidak Ada PHK Pekerja

Sejak dinyatakan pailit, Sritex dan tiga anak perusahannya memiliki sekira 3.000 karyawan. 

Wawan menyampaikan, ruang gerak Sritex semakin sempit sejak dinyatakan pailit dan kasasinya ditolak MA.

Sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usahanya adalah dengan melakukan going concern.

"Going concern ini yang sebenarnya sangat kami butuhkan untuk bisa memastikan keberlanjutan usaha ini bisa didukung oleh semuanya," ungkap Wawan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved