Status Pailit PT Sritex
PT Sritex Janji Tidak PHK 3.000 Karyawan Pasca Kasasi Status Pailit Ditolak Mahkamah Agung
PT Sritex berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi status pailitnya.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan kurator demi tercapainya going concern.
"Ini yang selalu kami komunikasikan dengan kurator."
"Sepertinya mereka akan dengan berbagai alasan masih mempersulit memberikan izin going concern," ucap dia.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024 dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Terkait Pailit Ditolak MA, PT Sritex Komitmen Tak PHK Karyawan"
Baca juga: Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Vs Filipina di ASEAN Cup 2024: Pemain Terbebani Wajib Menang
Baca juga: Carlos Pena Janjikan Kado Spesial Ultah The Jakmania: Persija Jakarta Bakal Kalahkan PSS Sleman
Baca juga: Potret Pengasong Siswa TBM Sakila Kerti Terminal Tegal Rayakan Hari Ibu, Senang Diperlakukan Setara
Baca juga: Fakultas Biologi Unsoed Purwokerto Tanam Pohon Langka di 37 Titik Sekitar Kampus, Ini Tujuannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.