Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

6 dari Jateng, Berikut Daftar 10 Daerah dengan UMK Terendah di Jawa 

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 terendah di wilayah Jawa. Sayang sekali, Jateng mendominasi daerah tersebut

Editor: muslimah
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 terendah di wilayah Jawa.

Sayang sekali, Jateng mendominasi daerah tersebut.

Seperti diketahui, UMK 2025 telah diumumkan pada Rabu (18/12/2024). 

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMK 2025 ditetapkan dengan kenaikan 6,5 persen.

Baca juga: Daftar 13 Daerah dengan UMK Tertingga di Jawa, Tak ada yang dari Jateng

Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menjadi daerah dengan UMK 2025 terendah di Pulau Jawa, dengan angka Rp 2.170.475.

Di posisi kedua dan ketiga masih dihuni oleh daerah dari Jawa Tengah yaitu Kabupaten Wonogiri dengan besaran Rp 2.180.587 dan Kabupaten Sragen Rp 2.182.200.

Selengkapnya, berikut daftar daerah dengan UMK 2025 terendah di Pulau Jawa:

Daerah dengan UMK 2025 terendah se-Jawa

Tercatat iga besar daerah dengan  UMK 2025 terendah se-Jawa berada di provinsi Jawa Tengah.

Posisi empat dan lima UMK 2025 terendah di Pulau Jawa berada di Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan di Jawa Barat.

Sementara itu, tak ada wilayah dari Jawa Timur yang masuk dalam daftar 10 daerah dengan UMK 2025 terendah di Jawa.

Mulai dari yang paling kecil, berikut daftar daerah dengan UMK 2025 terendah di Pulau Jawa:

  1. UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
  2. UMK Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
  3. UMK Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
  4. UMK Kota Banjar: Rp 2.204.754
  5. UMK Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519
  6. UMK Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724
  7. UMK Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279 U
  8. MK Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
  9. UMK Kabupaten Blora: Rp 2.238.430
  10. UMK Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801.

Sementara itu, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Pulau Jawa dengan besaran Rp 5.690.752.

Kemudian disusul dengan Kabupaten Karawang di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp 5.599.593.

Kenaikan UMK ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dan berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved