Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Ini Dua Skenario yang Bisa Dilakukan untuk Membatalkan PPN 12 Persen

Dua skenario membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bisa dilakukan warga.

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Grafis PPN 12 Persen Pemerintah Prabowo Subianto 

"Kalau dibatalkan tentu ada mekanisme yang harus dilakukan dan yang bisa membatalkan secara hukum adalah MK kalu diuji ya, tapi persoalannya belum ada masuk obyeknya," kata Beni, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya, langkah paling rasional yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan evaluasi sebelum 2025 atau menunda penerapan PPN 12 persen.

Meski Presiden dan Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa kenaikan pajak ini hanya dikenakan untuk barang mewah, tetapi parameter barang mewah belum dijelaskan secara rinci dalam peraturan turunannya.

Ia menjelaskan, kenaikan pajak bisa berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga harus diukur secara tepat.

"Dalam hukum pajak ada yang namanya taxation without representation is robbery. Pajak yang tidak diikuti dengan representasi, sama saja disebut sebuah kejahatan, apalagi bertentangan dengan kedaulatan rakyat," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuai Protes, PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Melalui Dua Skenario Ini"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved