Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Warga Solo Ngadu ke DPR Istri Dirudapaksa 2017 tapi Kasus Mandek, Polisi Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Seorang warga Solo melaporkan kasus dugaan ruda[apaksa yang menimpa istrinya ke Komisi III DPR RI

Editor: muslimah
net
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang warga Solo melaporkan kasus dugaan ruda[apaksa yang menimpa istrinya ke Komisi III DPR RI.

Menurutnya, ia sudah berjuang lebih dari lima tahun.

Namun penanganan kasus tersebut penuh dengan kejanggalan.

Baca juga: Hasil Survei Kemenkes: Air Isi Ulang Terkontaminasi Bakteri E Coli

Dia melaporkan kasusnya itu pada Kamis, 19 Desember 2024, setelah tidak adanya kejelasan mengenai kasus yang terjadi pada tahun 2017.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Iwan memastikan jika laporan mengenai dugaan pencabulan atau pemerkosaan telah diterima oleh Polresta Solo pada bulan Oktober 2017.

Kombes Pol Iwan mengungkapkan, setelah laporan dibuat oleh perempuan berinisial A, pihak kepolisian melakukan serangkaian langkah investigasi.

"Kami memeriksa pelapor, terduga terlapor, dan saksi-saksi," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa berkas laporan masih lengkap dan pihaknya mengikuti pedoman scientific crime investigation dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Proses ini melibatkan keterangan ahli, Laboratorium Forensik (Labfor), serta Dokter SpOG.

Hasil Penyidikan
 
Iwan mengatakan, terdapat empat saksi yang dimintai keterangan.

Namun, para saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut dan hanya mendengar cerita dari suami pelapor, yang berinisial Y.

Lebih lanjut, hasil dari Labfor menyatakan bahwa tidak ada bukti pencabulan atau pemerkosaan.

"Yang terpenting, pada pengujung laporan, saudari A mencabut laporannya pada November 2017 dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," jelas Kombes Pol Iwan saat mengecek gereja pada Minggu, 22 Desember 2024.

Kapolresta Solo menegaskan bahwa perkara ini telah selesai secara hukum karena adanya pencabutan laporan dari pelapor.

"Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menyatakan bahwa perbuatan itu tidak pernah ada," tutup Kombes Pol Iwan Saktiadi.
(Tribunsolo)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved