Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Ketua KPK: Hasto Kristiyanto Juga Ikut "Sumbang" Uang Suap Harun Masiku Kepada Komisioner KPU
KPK sebut sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersumber dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti kuat yang dipastikan tidak bisa dibantah oleh Hasto Kristiyanto dalam penetapan statusnya sebagai tersangka.
KPK menyebut, bahkan Hasto juga yang ternyata berperan aktif dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Salah satu peran yakni ikut serta menyumbang sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Baca juga: Ternyata Begini Peran Donny Tri Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Baca juga: BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersumber dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo Budiyanto mengungkapkan, suap diberikan lantaran upaya Hasto Kristiyanto untuk mendudukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Jalan suap ditempuh lantaran caleg dari PDIP yang berhak mendapatkan kursi PAW, Riezky Aprilia, tak mau menuruti perintah Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan, sejak tahap perencanaan hingga penyerahan uang suap, Hasto Kristiyanto mengendalikan bawahannya yang bernama Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
“Dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Suap diberikan agar Harun Masiku bisa melenggang menjadi anggota DPR RI meski perolehan suaranya tertinggal dari caleg PDIP lainnya.
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo Budiyanto.
Saat ini, Harun Masiku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dan belum tertangkap.

Baca juga: FX Rudy Tanggapi Soal Kabar Hasto Jadi Tersangka
Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Juga Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya juga telah diberitakan di Tribunjateng.com, KPK secara resmi menetapkan dua orang berstatus tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.