Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Ternyata Begini Peran Donny Tri Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
KPK turut menjerat orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua orang berstatus tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dua orang yang dimaksud itu adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, yang masih ada kaitan eratnya dengan Harun Masiku.
Adapun dari perannya, Hasto adalah pihak yang memerintah Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca juga: BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
KPK turut menjerat orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Donny Tri Istiqomah bersama dengan Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto dalam perkara dimaksud,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny Tri Istiqomah melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, per 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Sementara itu, KPK menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sebagai tersangka nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 per 23 Desember 2024.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Baca juga: Pemkab Jepara Targetkan Nilai 92 pada Penilaian MCP KPK Tahun 2024
KPK Tetapkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto
Seperti yang diberitakan Tribunjateng.com, Selasa (24/12/2024), KPK memberikan kejutan kepada publik.
KPK dalam keterangan resminya menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dan terbukti terlibat dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diberikan melalui Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.