Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Ketua KPK: Hasto Kristiyanto Juga Ikut "Sumbang" Uang Suap Harun Masiku Kepada Komisioner KPU

KPK sebut sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersumber dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

Dua orang yang dimaksud itu adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, yang masih ada kaitan eratnya dengan Harun Masiku.

Adapun dari perannya, Hasto adalah pihak yang memerintah Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK turut menjerat orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Donny Tri Istiqomah bersama dengan Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto dalam perkara dimaksud,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny Tri Istiqomah melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, per 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.

Sementara itu, KPK menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sebagai tersangka nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 per 23 Desember 2024.

Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

DITUNTUT 8 TAHUN - Wartawan mengambil gambar sidang tuntutan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wahyu Setiawan 8 tahun penjara.
DITUNTUT 8 TAHUN - Wartawan mengambil gambar sidang tuntutan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wahyu Setiawan 8 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, PDIP: Penetapan Tersangka Upaya Tenggelamkan Partai

KPK Tetapkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto

KPK dalam keterangan resminya menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dan terbukti terlibat dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diberikan melalui Harun Masiku.

Penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan dan orang kepercayaannya itu pun telah diterbitkan KPK pada Senin (23/12/2024).

KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved