Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Mabuk, Pengemudi Mercy Tabrak 3 Mobil dan 4 Motor

Sopir Mercedes-Benz yang menyebabkan tabrakan dipastikan mengemudi dalam pengaruh alkohol.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
Kondisi Mercedes-Benz usai kecelakaan beruntun di Surabaya, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (23/12/2024).

Sopir Mercedes-Benz, Septian (38), yang menyebabkan tabrakan dipastikan mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Warga Lebak Arum, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mengakui telah meminum dua botol bir saat diinterogasi polisi di lokasi kejadian.

Baca juga: Berawal Truk Mundur Tak Terkendali, 4 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Tol Malang

"Mabuk, Pak, saya minum bir, dua botol," kata Septian, Senin.

Septian mengaku menabrak tiga mobil dan empat sepeda motor di depan gapura The Grand Kenjeran.

Dia berjanji bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Saya salah, Pak. Saya mau tanggung jawab, apapun saya akan tanggung jawab," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkap kadar alkohol dalam tubuh Septian mencapai 0,77 miligram per liter napas atau setara 0,16 gram per 100 mililiter darah.

"Ini sangat tinggi.

Dalam kondisi seperti itu, pengemudi kehilangan kendali motorik, perilaku agresif meningkat, dan koordinasi indera terganggu," jelas Arif.

Septian kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tabrakan beruntun melibatkan empat mobil dan empat sepeda motor terjadi di Jalan Kenjeran.

Salah satu kendaraan roda empat bahkan tercebur ke sungai.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspaul Bakti, menjelaskan kejadian bermula ketika Mercedes-Benz yang dikendarai Septian melaju kencang di Pakuwon City dan menabrak kendaraan pertama.

"Setelah tabrak lari, pengemudi panik dan melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved