Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto
Cak Imin sebut tidak ada yang berani politisasi penetapan Hasto sebagai tersangka KPK. Kaget dan prihatin, ia harap Hasto tetap sabar jalani proses.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi dugaan politisasi hukum dalam kasus Hasto, Cak Imin menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.
"Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya," ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Kaget dan Prihatin
Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin atas status hukum yang menimpa Hasto.
"Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin. Moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar," tambahnya.
Ia juga meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.
Hasto Tersangka Suap PAW DPR RI
KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, buronan KPK, menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Bahkan, Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky demi meloloskan Harun.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Peran Hasto dalam Suap ke KPU
Setyo menjelaskan bahwa Hasto mengatur pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui dua orang perantaranya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamoh.
"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) diduga mengatur dan mengendalikan pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan)," jelas Setyo.
KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP, Inikah Alasan Megawati Soekarnoputri? |
![]() |
---|
Unissula: Amnesti Hasto Wujud Pemulihan Demokrasi, Abolisi Tom Lembong Lindungi Kebijakan Publik |
![]() |
---|
"Saya Tadinya Berdoa," Tangis Megawati Tak Terbendung di Kongres PDIP Karena Kehadiran Hasto |
![]() |
---|
Gaya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Saat Keluar Tahanan, Warna Baju hingga Sosok yang Menjemput |
![]() |
---|
Alasan di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Kepada Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.