Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Unissula: Amnesti Hasto Wujud Pemulihan Demokrasi, Abolisi Tom Lembong Lindungi Kebijakan Publik

Unissula Semarang, memberikan dukungan terhadap pemberian abolisi dan amnesti Presiden RI Prabowo Subianto kepada dua tokoh nasional.

TribunJateng/ F Ariel Setiaputra
JUMPA PERS - Unissula Semarang merespons positif terhadap pemberian amnesti dan abolisi kepada dua tokoh nasional, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Hal itu disampaikan secara resmi dalam jumpa pers di kampus tersebut, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, memberikan dukungan terhadap pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada dua tokoh nasional, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto menyampaikan jika pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan demi tercapainya tujuan hukum yang lebih besar.

Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Melemahkan Hukum, Pakar Unnes: Bisa Jadi Impunitas Politik

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rektorat Unissula, Selasa (5/8/2025) sore, Prof Gunarto menegaskan langkah Presiden merupakan wujud tanggung jawab konstitusional yang sah dan bijak, demi menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi ini dilandasi oleh Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. 

Langkah tersebut tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga mengandung makna strategis dalam menjaga semangat demokrasi dan mencegah kriminalisasi terhadap pejabat publik yang bertindak demi kepentingan rakyat.

Ia mencontohkan, dalam kasus Tom Lembong, keputusan abolisi dinilai sebagai koreksi terhadap proses hukum yang cenderung menghukum kebijakan publik. 

Tom, saat menjadi Menteri Perdagangan pada 2015–2016, menerbitkan izin impor dengan niat menjaga pasokan dan harga pangan, tanpa ada motif jahat atau keuntungan pribadi.

“Ini soal keberanian mengambil keputusan untuk kepentingan publik, bukan pelanggaran hukum yang layak dipidana,” ujarnya.

Sementara dalam kasus Hasto Kristiyanto, Prof Gunarto menilai pemberian amnesti adalah bentuk perlindungan terhadap hak politik, kebebasan berpendapat, dan bagian dari upaya pemulihan demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa amnesti telah beberapa kali digunakan dalam sejarah Indonesia untuk meredakan ketegangan politik dan menjaga semangat kebangsaan.

Prof Gunarto mengajak masyarakat melihat keputusan ini secara jernih, bukan sebagai manuver politik sesaat.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan proses pemberian amnesti serta abolisi secara transparan agar publik memahami esensinya. 

Ia juga mengingatkan bahwa negara hukum yang adil tidak hanya menegakkan teks hukum secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan kemanusiaan.

Dengan demikian, ia menilai kebijakan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi ini adalah bentuk keberpihakan pada keadilan substantif, serta langkah penting dalam menjaga stabilitas nasional dan keberanian pengambil kebijakan di tengah dinamika politik yang kompleks.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum sekaligus dekan FH Unissula, Djawade Hafidz mengatakan, melihat dinamika hukum dalam 10 tahun terakhir perlu adanya regulasi maupun hukum positif berkaitan dengan pemeriksaan hakim oleh komisi yudisial.

Baca juga: "Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved