Tafakurrozak Apresiasi Polri Atas Penetapan 3 Tersangka Kasus Pemerasan dr Aulia Risma Lestari
Ketua Umum Ikasma Tegal, DR Tafakurrozak mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (Ikasma) Tegal, DR Tafakurrozak mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ia menilai, kinerja Polri dalam hal ini Polda Jateng telah bekerja secara baik dan tegas.
Ia berharap, kasus tersebut sesegera mungkin diajukan ke pengadilan secara transparan.
"Sesegera mungkin dilakukan penahanan terhadap para tersangka dan segera mungkin diajukan ke pengadilan secara transparan, akuntabel dan memenuhi keadilan masyarakat atau pihak keluarga korban," katanya kepada tribunjateng.com, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Status Profesi 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi Undip Semarang Aulia Risma Terancam Dicopot
Tafakurrozak juga mengapresiasi kinerja penasihat hukum keluarga korban, yakni Misyal Achmad.
Ia pun sangat setuju dengan dibentuknya Taske Force/ Satgas Pemberantasan Bullying.
Sehingga penegakan hukum atau law enforcement dilakukan dalam satu atap koordinasi secara cepat, tepat transparan dan optimal.
"Kami berharap nantinya bisa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Mengingat bahwa para pelaku bullying selama ini adalah pemilik modal yg cukup besar," jelasnya.
Tafakurrozak mengatakan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka seyognya segera dilakukan penahanan kepada para tersangka.
Alasannya dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yg sama.
"Karena para dokter tersangka ini berprofesi sebaga ASN alangkah baiknya juga di tambahkan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pasal-pasal TPPU karena secara sengaja melakukan pungutan liar dan gratifikasi," harapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (24/12/2024), Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari.
Ketiga tersangka tersebut adalah TEN selaku Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA senior korban di program anestesi. (fba)
| Sosok Jogrez Anak Buah Bambang Raya Tersangka Prostitusi, Ini Perannya di Kasus Mansion Karaoke |
|
|---|
| Bupati Kudus Nonaktifkan Kades Umar Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Cendono Rp571 Juta |
|
|---|
| 8 Anak Pelaku Demo Rusuh di Cilacap Terima Diversi, Apa Maksudnya? |
|
|---|
| Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
|
|---|
| Harga Kuota Haji Khusus dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemenag, Ustad Khalid Basalamah Kembalikan Uang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.