Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

8 Anak Pelaku Demo Rusuh di Cilacap Terima Diversi, Apa Maksudnya?

Penanganan kasus perbuatan anarkis di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap terus berlanjut dengan perhatian khusus terhadap tersangka anak.

TRIBUN JATENG/RAYKA DIAH SETIANINGRUM
UPDATE KASUS - Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buwono mengupdate kasus demo rusuh yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Jumat (19/9/2025). Hingga saat ini, total ada 31 tersangka, dimana 19 anak di antaranya yang terlibat demo rusuh itu. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Penanganan kasus perbuatan anarkis di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap terus berlanjut dengan perhatian khusus terhadap tersangka anak.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono menjelaskan, dari total 31 tersangka, terdapat 19 anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, penyidikan khusus anak dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: AWAS Cuaca Ekstrem Saat Peralihan Musim di Cilacap, 211 Desa Rawan Bencana

Baca juga: Satpol PP Cilacap Tertibkan 16 PKL, Atur Ulang Pemanfaatan Trotoar

"Untuk anak-anak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka."

"Tetap dilakukan penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Budi Adhi Buwono saat konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Dia menambahkan, dari jumlah tersebut terdapat delapan anak yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.

Diversi dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara mereka berada di bawah tujuh tahun penjara.

"Proses diversi ini adalah bentuk keadilan restoratif agar anak-anak tidak kehilangan masa depannya meskipun terlibat dalam perkara hukum," tegasnya.

Kombes Pol Budi menyebut, sebagian anak juga telah diarahkan untuk pembinaan di luar tahanan.

Sementara itu, penyidikan terhadap pelaku dewasa tetap berjalan dengan proses penahanan.

Salah satu tersangka dewasa berinisial KD (20) bahkan sudah ditetapkan sebagai admin grup WhatsApp yang memprovokasi massa untuk menyerang gedung DPRD Cilacap.

"KD bekerja sebagai kurir."

"Dari hasil pemeriksaan awal, dia terbukti menghasut serta mengarahkan massa untuk melakukan aksi anarkis," jelasnya.

Baca juga: 100 Persen Kembali Dikelola Putra Daerah, PSCS Cilacap Target Lolos Liga Nasional

Baca juga: Bulan Energy & Loss 2025 Kilang Cilacap, Kolaborasi untuk Efisiensi Demi Keberlanjutan Energi

Dari tangan KD, polisi juga menyita beberapa barang hasil jarahan yang ditemukan di rumahnya.

Kombes Pol Budi menegaskan, total tersangka yang ditangkap ada 31 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved