Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Serikat Pekerja hingga Wamenaker Bicara Dugaan Tangan Setan di Balik Sritex Pailit, Ada Kejanggalan

Soal adanya keterlibatan 'tangan setan' dalam kasus pailitnya Sritex belakangan ramai diperbincangkan

Tayang:
Editor: muslimah
istimewa
Sritex gelar istigasah akbar di Sukoharjo, dihadiri 10.000 orang, Wamenaker, dan DPR, mengharapkan kekuatan doa untuk kelancaran kasasi di Mahkamah Agung. 

TRIBUNJATENG.COM - Soal adanya keterlibatan 'tangan setan' dalam kasus pailitnya Sritex belakangan ramai diperbincangkan.

Bahkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) juga sempat bicara mengenai hal tersebut.

Terbaru, Serikat Pekerja Sritex Group juga ikut berkomentar.

Koordinator, Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto, mengatakan ada dugaan keterkaitan antara belum terlaksananya kelangsungan usaha (going concern) di PT Sritex dengan "tangan setan" yang sebelumnya disebut berperan dalam kepailitan perusahaan tekstil itu. 

Baca juga: Sebulan Lagi Sritex Berhenti Total, Sebanyak 3.000 Buruh Sudah Dirumahkan karena Tak Ada Bahan Baku

Menurut Slamet, hingga saat ini PT Sritex sebenarnya masih berkeinginan untuk terus melanjutkan operasionalnya.

"Iya, itu bisa jadi (ada keterkaitan)," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

"Kalau perusahaan atau pengusahanya mau lari, kan seharusnya sudah pergi saja. Karena, seperti yang kita ketahui bersama, nilai piutang lebih besar daripada nilai asetnya.

"Tapi ini kan masih ingin melanjutkan usaha. Masih ada upaya agar perusahaan ini tetap berjalan," jelasnya.

Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Oktober lalu, para pekerja masih melihat adanya tanggung jawab dari manajemen Sritex terhadap karyawan.

Respons dari manajemen sebelumnya sempat membuat karyawan Sritex merasa lebih tenang.

Namun, setelah putusan pailit, langkah hukum terus ditempuh dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selama proses dari putusan pailit hingga kasasi, pihak kurator berperan dalam memberikan izin operasional untuk PT Sritex.

"Karena ini sudah memasuki proses hukum, harus ada mekanismenya. Tidak bisa serta-merta membeli bahan baku dan langsung beroperasi. Harus ada izin dari kurator. Nah, ini kendalanya," ujar Slamet.

Sejak diputus oleh PN Niaga Semarang hingga pengajuan kasasi ke MA, kelangsungan usaha belum terlaksana.

Bahkan setelah MA memutuskan menolak kasasi tersebut, kondisi ini tetap berlanjut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved