Berita Video
Video Proses Rekonstruksi Penembakan Pelajar Semarang, Aipda Robig Berkali-kali Protes
Ditreskrimum Polda Jateng melakukan rekontruksi kasus penembakan Aipda Robig Zainudin terhadap tiga pelajar di Kota Semarang, Senin (30/12/2024).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
"Seharusnya tidak perlu menembak anak-anak."
"Walaupun dikira begal karena tidak membahayakan Aipda R," katanya.
Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, perbedaan pendapat antara tersangka dan saksi adalah hal yang sah-sah saja.
Pihaknya menampung kedua belah pihak.
Hanya saja, nanti akan diuji bukti forensik, CCTV, dan bukti lainnya.
"Nanti disandingkan akan terlihat kebenarannya, mana yang sesuai fakta," ujarnya.
Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, keterangan para saksi memang betul tidak terjadi perkelahian hanya saling kejar mengejar.
"Itu sudah terekam dalam berita acara pemeriksaan dan bukti digital forensik," bebernya.
Soal adanya senggolan, Kombes Pol Dwi Subagio memastikan tidak ada senggolan.
"Hanya mepet," terangnya.
Dia pun mengungkapkan keberadaan Robig selepas melakukan penembakan.
"Dia mencari keberadaan mereka, termasuk ke rumah sakit," terangnya.
Keluarga Sayangkan Rekontruksi Hanya ke Saksi
Keluarga Gamma menyayangkan rekontruksi hanya menyasar para saksi.
Mereka dieksploitasi mulai dari awal bertemu hingga sampai terjadi penembakan.
Sebaliknya, tersangka tidak dilakukan rekontruksi keberadaannya sebelum dan sesudah menembak.
"Kami mau tanggapi ini, tapi nanti kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," jelas kuasa hukum korban Gamma, Zainal Abidin.
Dia mengungkapkan, dalam rekontruksi tersebut juga terungkap Gamma tidak menyerang dan tidak membawa senjata tajam.
"Gamma tidak melakukan keduanya, tembakan ternyata cukup dekat, sekira 2 meter."
"Ini tindakan mematikan dan brutal," paparnya.
Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo mengatakan, banyak kejanggalan dalam rekontruksi tersebut.
Kejanggalan terjadi karena para saksi banyak yang diatur.
"Padahal yang lebih tahu kejadiannya para saksi dari posisi di mana, lagi apa, dia kan lebih tahu," jelasnya.
Pengacara Robig, Herry Darman menuturkan, perbedaan pernyataan antara kliennya dengan korban soal mengacungkan senjatanya akan dipertanyakan di pengadilan.
"Secara keseluruhan Robig menerima, hanya saja masih protes adalah senjata tajam yang dibawa (korban) dan jarak lokasi penembakan," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang.
Masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17), dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dua pasal lainnya mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau Pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (*)
| Video Alasan Jukir Liar Kepruk Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang: Lupa dan Kondisi Hujan |
|
|---|
| Video Tiga Jukir Liar Kepruk Parkir Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang Digiring ke Polsek |
|
|---|
| Video Detik-detik Anak 6 Tahun Tertabrak Mobil Boks Saat Lari ke Jalan Terekam CCTV |
|
|---|
| Video WNA Asal China Terlibat Tabrak Lari di Jepara Dihajar Massa |
|
|---|
| Video Momen Haru Para Karyawan PT Djarum Sambut Kedatangan Jenazah Michael Bambang Hartono |
|
|---|