kominfo kota pekalongan
Pendaftaran PPPK Tahap 2 di Kota Pekalongan Diperpanjang
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangannya sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024.
Baca juga: Resmi dari KemenPANRB! Ini 3 Syarat Baru Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id
Peserta dapat mendaftarkan diri melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun seleksi PPPK 2024 tahap 2 ditujukan untuk Tenaga non-ASN, atau tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi pemerintah, dan Peserta yang gagal pada seleksi CPNS atau seleksi administrasi PPPK tahap 1.
"Kami mendapatkan sosialisasi dari BKN, bahwa untuk pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 ada perpanjangan selama 7 hari, dimana sebelumnya batas pendaftaran tanggal 31 Desember 2024 kini diperpanjang sampai 7 Januari 2025," ujar Didik, sapaan akrabnya, Rabu (1/1/2025).
Menurutnya, bagi tenaga honorer yang sudah terlanjur menyelesaikan pendaftaran (resume) di akun SSCASN masing-masing tidak menjadi permasalahan berarti.
Pada pendaftaran tahap 2 ini, juga bisa diikuti oleh tenaga non ASN yang lulusan SD dan SMP sederajat selama yang bersangkutan sudah terdaftar dalam data base BKN dan sudah bekerja secara terus-menerus di instansi Pemkot Pekalongan minimal 2 tahun.
Baca juga: TPG Guru PPPK 2023 Ditunda, Disdikbud Batang : Carry Over di 2025
"Formasi bagi lulusan tersebut, nanti akan secara otomatis muncul dan tersedia oleh BKN di akun SSCASN masing-masing," ujarnya.
Disampaikan Didik, untuk pendaftaran PPPK tahap 2 ini sebagai bentuk upaya penataan tenaga non ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66, bahwasannya tenaga non ASN atau honorer harus diselesaikan pada Desember 2024.
"Oleh karena itu, pendaftaran PPPK ini sebagai bentuk penataan tenaga non ASN, dimana seluruh tenaga non ASN yang memenuhi persyaratan bisa ikut mendaftar seleksi PPPK baik tahap 1 maupun 2," tambahnya. (Dro)
| Wali Kota Aaf Dorong Identitas Batik Warnai Gerai Baru AZKO Informa di Pekalongan |
|
|---|
| Resmikan Gedung Baru PMI, Wali Kota Pekalongan Aaf Tegaskan Komitmen Kemanusiaan |
|
|---|
| Kurangi Sampah Plastik, Wali Kota Pekalongan Aaf Ajak Warga Bawa Tas Belanja Sendiri |
|
|---|
| Gubernur Jawa Tengah Dorong Target Zero Waste Saat Run For Rivers di Pekalongan |
|
|---|
| Bappenas Kaji Opsi Bendung Gerak dan Kolam Retensi untuk Bremi-Meduri Pekalongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Kota-Pekalongan-Rusmani-Budiharjo34.jpg)