Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2025

Kemenag Usul Tiap Jemaah Tambah Rp 65,3 Juta , Beban Calhaj Naik dari 60 Persen - 70 Persen ONH

- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa perubahan komposisi dalam usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)

YouTube/Ar Rahman
Masjidil haram Mekkah Arab Saudi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) HR Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa perubahan komposisi dalam usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan ibadah haji.

Hal itu disampaikan Romo saat merespons perubahan komposisi BPIH yang dimasukkan ke biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah dari 60 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025.

“Ya, jadi kan memang ada sesuatu yang kontradiksi antara keinginan memperpendek daftar antrian dengan sistem penggunaan nilai manfaat di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Karena ternyata mereka yang berangkat haji tahun ini sudah menggunakan nilai manfaat dari setoran wajib calon jemaah haji yang belum berangkat,” ujar Syafi'i kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024).

“Misalkan yang berangkat 231.000, itu yang nunggu 5.000.000 jemaah lebih. Dan yang nunggu itu semuanya sudah buat setoran masing-masing Rp 25.000.000, dan itu menghasilkan nilai manfaat, dan nilai manfaatnya itu 70 persen digunakan untuk yang berangkat hari ini,” kata dia.

Perubahan Komposisi

Syafi'i menjelaskan, perubahan komposisi itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan nilai manfaat yang cukup untuk penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya. Sebab, para jemaah tahun berikut tetap memerlukan nilai manfaat dari para jemaah yang telah mendaftar dan mencicil pembayaran.

“Sehingga untuk yang berangkat berikutnya itu pasti menunggu nilai manfaat pendaftar berikutnya. Ini kan berarti antrian itu tidak mungkin semakin pendek, malah semakin panjang,” ucap dia.

Syafi'i pun kemudian menyinggung adanya tantangan yang dihadapi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2027 karena pembayaran ibadah haji harus dilakukan pemerintah dua kali dalam setahun.

“Sehingga membutuhkan pertambahan pendaftar baru agar sustainable haji itu bisa tetap terjaga. Nah, mungkin karena itu dalam penyusunan awal ini walaupun secara keseluruhan ongkos haji itu turun, tapi kemudian komponennya jadi berubah,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Jumlah tersebut adalah total dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, ditambah dengan nilai manfaat dari pemerintah.

Secara terperinci, Nasaruddin mengatakan bahwa Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah untuk jemaah haji sebesar Rp 28.016.905,5.

“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin.

Kenapa Naik

Anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat Nanang Samodra mempertanyakan besaran biaya haji yang diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved