Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo menanggapi soal keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo menanggapi soal keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Jokowi menyampaikan, keputusan dari MK itu merupakan keputusan yang final dan mengikat.

Oleh karenanya semua pihak harus menghormati keputusan tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIS MK: Rekayasa AI Foto Kandidat Pemilu Bisa Merusak Kualitas Demokrasi

"Itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan MK," katanya di sela menerima kunjungan warga ke kediamannya Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Jumat (3/1/2024).

Menurutnya dengan adanya penghapusan ambang batas pencalonan tersebut harapannya akan banyak alternatif calon pemimpin yang bakal mengikuti kontestasi politik.

Lebih lajut, dengan penghapusan ambang batas tersebut selanjutnya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk pembuat undang-undang dalam hal ini DPR.

Seperti diketahui sebelumnya, keputusan penghapusan ambang batas atau presidential threshold tertuang dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang MK pada Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada Kota Semarang 2024 Terdaftar di MK, KPU Tunggu Keputusan

Adapun aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved