Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Interasional

Tragis! Anak Umur 6 Tahun Tewas Gara-gara Terjepit Penyangga Meja lipat

Seorang anak perempuan berusia 6 tahun meninggal dunia setelah terjepit di antara logam meja lipat.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok/malaysiagazette
Polisi setempat melakukan pemeriksaan pada meja lipat yang menewaskan bocah usia 6 tahun di Penang, Malaysia 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang anak perempuan berusia 6 tahun meninggal dunia setelah terjepit di antara logam meja lipat.

Insiden naas ini terjadi Taman Sari Putera, Nibong Tebal, Penang, Malaysia pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 16.15 waktu setempat.

Dilansir dari media online lokal setempat, Harian Metro, insiden itu terjadi di rumah kontrakan korban.

Saat kejadian, di rumah ada kakak perempuan korban yang berusia 9 tahun dan kakak laki-laki berusia 10 tahun.

Baca juga: Kisah Pilu Kakek Bae, Tewas Bersama 8 Anggota Keluarga dalam Kecelakaan Jeju Air Usai Rayakan Ultah

Namun korban yang berinisial NAHA sedang bermain sendirian di belakang rumah. 

Kedua kakak korban tak mendengar suara apapun dari tempat korban bermain.

Saat dicek korban ditemukan terjepit di antara besi meja lipat.

Kedua kakak korban langsung meminta tolong kepada tetangga.

Korban segera dibawa ke RS Parit Buntar Perak untuk mendapat perawatan.

Baca juga: Rasmadi Diduga Hanyut di Sungai Kupang Pekalongan, Ditemukan Pakaian, Tongkat dan Alat Mandi

Namun sayang, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapat perawatan.

Sementara itu, dari hasil investigasi, polisi memastikan penyebab meninggalnya anak itu akibat pembengkakan otak karena kekurangan oksigen akibat terjepit besi penyangga meja.

Polisi juga memastikan tidak ada unsur pidana.

Ketua Polis Daerah Seberang Perai Selatan Superintendan Chong Boo Khim Chong Boo Khim mengatakan, hal itu berdasarkan laporan otopsi yang dilakukan di RS Parit Buntar, Perak, siang tadi.

“Tadi pagi sudah dilakukan otopsi dan dari laporan diketahui penyebab kematiannya adalah ‘edema serebral akibat asfiksia’ yaitu pembengkakan otak akibat kekurangan oksigen’ dan tidak ada unsur pidana,” ujarn Chong Boo, dikutip dari Harian Metro.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved