Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ini Tarif Layanan Warung Kopi Cetol Malang: Kopi Rp 5 Ribu, Cubit-cubit Pramusaji Rp 50 Ribu

Untuk tarif Cetol atau Cubit-cubit, pelanggan dikenakan tarif Rp 50 ribu. Cubit-cubit yang dimaksud dalam layanan tersebut adalah meraba-raba..kopi

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Ini Tarif Layanan Warung Kopi Cetol Malang: Kopi Rp 5 Ribu, Cubit-cubit Pramusaji Rp 50 Ribu 

"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tandasnya.

Sementara itu tujuh anak yang terjaring razia dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terjakait dugaan TPPO.

Selanjutnya, mereka yang diamankan ini menjalani tes urine.

Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.
Ancaman hukumannya denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak. Jika masih ditemukan pelanggaran kami tindak tegas dengan membongkar warung," sambung Firmando.

Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan bahwa tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.

Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan.
Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved