Pekalongan
Tahun 2025, Pemkot Pekalongan Tak Rekrut Honorer Baru Lagi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) telah memutuskan, untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) telah memutuskan, untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada November 2023. Meski begitu, para pemimpin di daerah, maupun kementerian atau lembaga tak boleh merekrut honorer baru.
Penundaan penghapusan tenaga honorer hanya sampai akhir 2024, sehingga tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru, termasuk di Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid membenarkan, bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan mengikuti aturan Kemen-PANRB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga kegiatan atau honorer baru di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sejak tahun 2025 dan seterusnya.
Sebab, menurutnya hal ini akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan.
"Sehubungan dengan adanya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Pekalongan melarang kepala perangkat daerah untuk merekrut atau menambah tenaga kegiatan baru sejak tahun 2025 dan seterusnya, sampai ada informasi selanjutnya tentang diperbolehkannya merekrut kembali."
Kemudian, memberhentikan tenaga Kegiatan yang sudah berusia 58 tahun," kata Mas Aaf sapaan akrabnya Wali Kota Pekalongan, Minggu (5/1/2025).
Penghapusan honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65, yang menyebutkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Bagi perangkat Daerah yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas, dan tetap mengangkat tenaga kegiatan serta memperpanjang tenaga kegiatan yang berusia 58 tahun akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
"Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, Pejabat Pembina kepegawaian, dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan honorer itu, berlaku 2025," bebernya.
Pegawai non ASN, atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Sebab, status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Hal itu sudah diputuskan dan tertuang dalam Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Penyelesaian honorer dilakukan melalui seleksi PPPK."
"Sehingga nanti ada dua status untuk PPPK, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu. Untuk sistem penggajian, hak, kewajibannya nanti seperti apa kami mengikuti aturan dari Kemen-PANRB," tegasnya. (Dro)
TPA Degayu Kota Pekalongan Tutup Desember 2025, DLH Perkuat Strategi Pengolahan |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Pekalongan Kaji Wacana Lima Hari Sekolah Secara Menyeluruh |
![]() |
---|
Pegiat KIM Kota Pekalongan Didorong Melek Digital Lewat Pelatihan E-Commerce |
![]() |
---|
MBG hingga Sampah Jadi Sorotan dalam Perubahan APBD Kota Pekalongan 2025 |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Salurkan Santunan untuk 300 Anak di Hari Istimewa 10 Muharam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.