Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Warung Kopi Plus-plus di Malang, Pengunjung Bisa 'Sentuh' Pramusaji, Tarif Disesuaikan Pilihan

Petugas gabungan akhirnya menggerebek warung 'Kopi Cetol' yang berada di dalam kompleks Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Editor: deni setiawan
POLRES MALANG
Petugas gabungan menggerebek Warung Kopi Cetol yang berada di kompleks Pasar Gondanglegi Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

"Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi," kata AKP Ponsen Dadang.

Dalam penertiban ini 51 orang diamankan. 

Di antaranya 29 pelayan warung, yang tujuh orang di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kemudian 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.

Keberadaan tujuh anak yang terlibat dalam praktik prostitusi ini cukup memprihatinkan, sehingga pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Viral Pengemis Sundutkan Rokok ke Pengendara Motor di Tegal, Langsung Diamankan Satpol PP

Baca juga: Segini Harga Franchise Oma Opa Bolu Viral, Berikut Syarat dan Cara Menjadi Mitra

"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tandasnya.

Sementara tujuh anak yang terjaring razia dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan TPPO.

Selanjutnya, mereka yang diamankan juga menjalani tes urine.

Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan, penertiban ini mengacu pada Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Ancaman hukumannya denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak."

"Jika masih ditemukan pelanggaran kami tindak tegas dengan membongkar warung," sambung Firmando Hasiholan Matondang.

Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan bahwa tiga pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved