Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Kontroversi Angket MTsN 2 Brebes, Orangtua Dilarang Menuntut Jika Anak Keracunan MBG

Viral surat pernyataan orangtua siswa MTs Negeri 2 Brebes agar tidak menuntut apabila anaknya keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
FACEBOOOK MAK LAMBE TURAH
SURAT VIRAL - Beredar surat dengan kop Kemenang untuk wali murid MTs Negeri 2 Brebes minta wali murid bersedia tanggung jawab atas risiko MBG. Risiko-risiko tersebut meliputi keracunan hingga tempat makan hilang, Selasa, (16/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Unggahan foto oleh Mak Lambe Turah di Facebook menjadi viral.

Dalam foto tersebut tertera sebuah surat angket yang dikeluarkan MTs Negeri 2 Brebes untuk para orangtua siswa atau wali murid.

Isinya secara umum berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG).

Baca juga: Unggul Nilai Perlu Ada Rasionalisasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tegal, Brebes, Slawi, Pemalang

Disebutkan jika para orangtua siswa dilarang untuk menuntut hukum jika anak mereka mengalami keracunan. 

Surat berkop Kemenag Kabupaten Brebes lantas viral.

Tak sedikit di antara warganet pun geram membaca isi surat tersebut.

Terlebih di beberapa daerah, termasuk di Jawa Tengah tak sedikit siswa peserta program MBG yang mengalami dugaan keracunan seusai menyantap menu kiriman SPPG.

BGN: Bukan Angket Kami

Tak ingin berlarut-larut, pihak Badan Gizi Nasional pun angkat bicara.

Koodinator Wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho mengatakan, angket tersebut bukan dikeluarkan oleh pihaknya.

"Saya mengkonfirmasi bahwasannya informasi terkait angket yang disebarkan oleh salah satu madrasah di Kabupaten Brebes dan menjadi polemik itu."

"Yang isinya ketika ada terjadi KLB atau keracunan, pihak orangtua atau wali murid tidak boleh menuntut."

"Itu polemik pertama."

"Kemudian ada juga terkait dengan ketika ada barang atau ompreng yang hilang atau rusak, pihak sekolah wajib mengganti Rp80 ribu."

"Intinya, angket tersebut bukan dari BGN."

"Kopnya juga dari Kementerian Agama (Kemenag)."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved