SKCK
Biaya dan Cara Terbaru Pembuatan dan Perpanjang SKCK Online 2025, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Biaya dan Cara Terbaru Pembuatan dan Perpanjang SKCK Online 2025, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Penulis: non | Editor: galih permadi
Biaya dan Cara Terbaru Pembuatan dan Perpanjang SKCK Online 2025, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
TRIBUNJATENG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI
Mengutip dari website resmi Polri SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
SKCK kerap menjadi persyaratan dalam beberapa hal.
Contohnya melamar pekerjaan atau pendaftaran CPNS yang sendang membuka lowongan.
Prosedur pembuatan mapun perpanjangan kini pun lebih mudah dengan cara online.
Berikut Syarat Membuat SKCK Baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/seorang-warga-saat-3182020.jpg)