Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Purworejo

Duduk Perkara Gugatan Bos Karaoke ke PJ Bupati Purworejo, Sudah Habis Dana Rp 3 Miliar

Betty Indrayanti, pemilik tempat hiburan karaoke Oktopus menggugat pemerintah Kabupaten Purworejo ke Pengadilan Negeri Purworejo.

Editor: rival al manaf
Kompas.com
Betty Indrayanti pemilik tempat hiburan karaoke Oktopus di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dudampingi kuasa hukumnya Tjahyono menunjukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo di kantornya pada Senin (6/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Bos Karaoke Betty Indrayanti melayangkan gugatan kepada PJ Bupati Purworejo Jawa Tengah.

Betty adalah pemilik karaoke Oktopus yang memandang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PJ Bupati.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2024 yang lalu.

Baca juga: Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Batang Wacanakan Gandeng Pihak Ketiga 

Baca juga: Kawah Sileri di Dieng Semburkan Lumpur Setinggi 50 Meter, Apakah Berbahaya?

Baca juga: KA 11 Sindoro Terlambat 5 Menit Setelah Menabrak Pria Tanpa Identitas di Semarang

Betty menggugat Pj Bupati Purworejo, Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Purworejo dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo.

Tjahyono, kuasa hukum Betty mengatakan kliennya menggugat lantaran adanya perbuatan melawan hukum soal tanah yang ia beli tahun 2021 lalu.

Bahkan, bangunan dan tanah yang ia gunakan sebagai tempat karaoke dikenakan sanksi karena dituduh melanggar tata ruang hijau.

 "Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tergugatnya Pj bupati, yang kedua PUPR dan yang ketiga BPN," kata Tjahyono saat konferensi pers dikantornya Senin (6/1/2025).

Tjahyono menjelaskan, sengketa ini bermula saat kliennya membeli tanah pada bulan April tahun 2021.

Tanah tersebut dalam sertifikat tertulis pekarangan dan bukan lahan hijau.

"Tanah tersebut memang kita pilih untuk beli karena tertulis statusnya pekarangan, ini sengaja kita beli karena untuk usaha," kata Tjahyono.

Setelah dibangun untuk usaha karaoke, ada surat dari BPN Purworejo untuk menarik kembali sertifikat milik Betty dalam rangka merevisi sertifikat tersebut.

Saat itulah Betty kaget dan merasa ada perbuatan melawan hukum dari Pemkab Purworejo.

"Ada surat dari BPN yang intinya menarik kembali sertifikat karena mau direvisi menjadi jalur hijau. Tentunya kan kami keberatan karena dasar beli tanah tersebut untuk usaha," jelas Tjahyono.

Tjahyono menambahkan, BPN ingin menarik kembali sertifikat lantaran ada Perda nomor 10 tahun 2021 yang menyatakan wilayah tersebut adalah jalur hijau.

Perda tersebut terbit pada 10 Juli 2021, di mana tanah tersebut sudah menjadi milik kliennya.

"Kenapa kita menggugat Pj bupati, karena Pj Bupati mengeluarkan surat keputusan untuk membongkar bangunan yang telah kami bangun."

"Yang kedua PUPR, atas dasar survey PUPR timbullah perda nomor 10 tahun 2021 tentang zona hijau tersebut, dan itu setelah kami beli tanah tersebut," kata Tjahyono.

Tjahyono mempersoalkan apakah Pj Bupati Purworejo mempunyai kewenangan melakukan kebijakan strategis termasuk pembongkaran.

Selanjutnya, kata Tjahyono, kenapa bangunan dengan sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh BPN Purworejo dengan status pekarangan harus dibongkar.

"Kenapa mesti dibongkar, kalau merujuk perda nomor 10 tahun 2021 berarti berlaku surut ? Kenapa BPN kami gugat, karena BPN telah menerbitkan sertifikat yang notabene itu pekarangan," kata Tjahyono.

 "Intinya ada upaya pemaksaan pemberlakuan perda yang berlaku surut, dan yang kedua ada SK dari Pj bupati yang ingin membongkar bangunan milik klien saya," tambah Tjahyono.

Dari gugatan dilayangkan, sampai saat ini kata Tjahyono, pihaknya telah menjalani sidang mediasi dengan Pemkab Purworejo sebanyak 3 kali.

Namun pihak Pemkab dan pemilik karaoke belum menemui titik temu atau mediasi yang dilaksanakan gagal.

Sementara itu pemilik sekaligus pengelola karaoke Oktopus Betty Indrayanti mengaku, untuk membangun tempat usaha karaoke tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 3 miliar.

Selain itu, Betty mempertanyakan ada salah satu tempat karaoke yang statusnya murni wilayah hijau namun hingga kini belum juga ditindak.

Ia menyebut, awalnya yang diberi peringatan oleh Pemkab Purworejo ada 3 tempat karaoke yang dinilai melanggar tataruang.

Namun, surat pembongkaran hanya turun hanya kepada 2 tempat karaoke.

Ia kaget salah satu karaoke yang menurutnya jelas di lahan hijau tidak mendapatkan surat pembongkaran seperti usaha miliknya.

"Saya buat itu kira-kira habis sekitar Rp 3 miliar. Terus kemarin itu yang dipermasalahkan ada 3 terus kenapa yang dapat surat pembongkaran hanya 2, atau ada persoalan suka dan tidak suka," tanya Betty.

Sementara itu, Pemkab Purworejo sebelumnya telah mengadakan Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo, di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Jumat (03/01/2024).

Dalam keterangan resminya, Pj Sekda menerangkan bahwa kegiatan rapat merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.

"Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Karaoke Gugat PJ Bupati Purworejo karena Tak Terima Dikenai Sanksi"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved