Berita Regional
Pria 56 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Tertangkap Simpan 8 Paket Sabu di Kamar Mandi
Polisi menangkap seorang pria paruh baya yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
TRIBUNJATENG.COM, PALANGKA RAYA - Polisi menangkap seorang pria paruh baya yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria tersebut berinisial L (56).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus L di kediamannya di Kelurahan Petuk Katimpun pada Sabtu (4/1/2025).
Baca juga: 5 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Tertangkap, Mengaku Dijanjikan Bayaran Rp226 Juta
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Komisaris Polisi Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (4/1/2025) kemarin, mengamankan seorang tersangka, yakni pria paruh baya berinisial L dan berusia 56 tahun,” jelas Aji lewat keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (5/1/2025).
Aji menjelaskan, tersangka L pun ditangkap di tempat tinggalnya dengan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa delapan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,91 gram dari atas ruang kamar mandi.
“Kami juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika,” tuturnya.
Berdasarkan penggalian pihaknya, Aji menjelaskan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Karena itu, L langsung diamankan ke Markas Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpan 8 Paket Sabu-sabu, Pria Paruh Baya di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara"
Baca juga: Polisi Temukan Sabu di Kantong Korban Kecelakaan Maut Motor Vs Truk Trailer
Cemburu Berujung Penyekapan: Gadis 20 Tahun Laporkan Pasangan Sesama Jenis ke Polisi |
![]() |
---|
Bayi Tewas Mengenaskan di Lemari Tidak Diautopsi karena Keluarga Tak Mampu Biayai Tim Forensik |
![]() |
---|
Tomy Berurusan dengan Polisi Setelah Bawa Golok Kejar Pria yang Dekati Pacarnya |
![]() |
---|
Puslabfor Bareskrim Dikerahkan untuk Ungkap Misteri Satu Keluarga Tewas Terkubur di Rumah Indramayu |
![]() |
---|
Sebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov dan Hasut Pelajar, Admin Medsos Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.