Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wahyudin Noor Aly: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Kebijakan Pajak Berkeadilan 

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan PPN sebesar 12 persen

Editor: muslimah
istimewa
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly atau akrab disapa Goyud saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Bustanul Falah, Kabupaten Brebes, Sabtu (4/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada barang-barang mewah. 

Menurutnya, kebijakan ini secara tegas hanya diberlakukan pada barang-barang mewah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

UU tersebut mengatur kenaikan PPN secara bertahap yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR pada 2021.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini adalah langkah bijak yang hanya diterapkan pada barang-barang mewah.

Seperti kendaraan bermotor premium, rumah mewah, kapal pesiar, dan produk lainnya yang tergolong barang kena pajak mewah (PPnBM)," kata pria yang akrab disapa Goyud, Senin (6/1/2025).

Goyud mengatakan, secara teknis pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa kebijakan PPN ini berfokus pada barang-barang mewah. 

Sehingga masyarakat yang mengonsumsi kebutuhan sehari-hari tetap terlindungi dari beban tambahan.

Ia mencermati bahwa kebijakan perpajakan ini masih dapat ditingkatkan untuk menciptakan keadilan yang lebih besar.

Ia pun mendukung jika tarif PPN pada barang mewah tidak hanya 12 persen, tetapi bisa dinaikkan lebih tinggi.

"Kenaikan tarif PPN untuk barang mewah akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas ruang fiskal bagi program-program kesejahteraan rakyat," ujarnya. 

Selain itu, Goyud juga menilai, kebijakan ini sejalan dengan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sila kelima ini adalah landasan moral yang mengarahkan kebijakan perpajakan untuk menciptakan keadilan sosial melalui distribusi beban yang proporsional.

Sehingga keadilan sosial bukan hanya jargon, tetapi prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan, termasuk di sektor perpajakan. 

"Pajak adalah bentuk gotong royong modern dengan kontribusi lebih besar dari kelompok ekonomi atas. Pemerintah dapat membangun program kesejahteraan yang berdampak luas bagi rakyat," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved