Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tahun Ini Pemkab Jepara Akan Berlakukan Pajak Parkir Kawasan Industri

Awal Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera berlakukan pajak parkir di kawasan industri untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribunjateng/Tito Isna Utama
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Awal Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera berlakukan pajak parkir di kawasan industri untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD).

Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko kepada Tribunjateng, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan pajak parkir. 

"Itu sudah mulai (pemberlakuan pajak parkir), tahun ini juga sudah, tapi istilahnya baru sosialisasi atau penjajakan kepada masyarakat. Karena itu masuk kena wajib pajak untuk daerah," kata Sekda Jepara.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dijelaskan bahwa jasa parkir masuk dalam obyek penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

Tarif yang ditetapkan kepada penyelenggara atau penyedia jasa parkir yaitu sebesar 10 persen dari total pendapatan yang diperoleh. 

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak jasa parkir dikecualikan bagi tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan perkantoran. 

"Parkir di pabrik yang pabriknya itu memungut maka harus membayar pajak kepada pemerintah, tetapi kalau gratis tidak dikenai pajak. Kemudian pajak pabrik yang masyarakat sebagai pengelola itu juga akan dikenakan (pajak)," ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan menyampaikan saat ini pihaknya sudah menginventarisasi objek yang akan dikenai pajak parkir. 

Sedangkan untuk sosialisasi kepada penyedia jasa parkir menurutnya akan mulai dilakukan pada akhir Bulan Januari. 

"Pabrik baru inventarisasi, pemberitahuan tertulis dan sosialisasi di locus belum terpadu dengan tim rencananya di Januari 2025," ucap Florentina. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved