Berita Jateng
6 Kabupaten di Jateng Masuk 10 Besar Daerah dengan UMR Terendah di Indonesia, Bahkan 3 Terbawah
Enam kabupaten di Jateng masuk daftar daerah dengan upah minimum atau UMR terendah di Indonesia
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Enam kabupaten di Jateng masuk daftar daerah dengan upah minimum atau UMR terendah di Indonesia.
Bahkan tiga diantaranya termasuk tiga terbawah.
Ketiganya yakni Sragen, wonogiri dan Banjarnegara.
Kabupaten Banjarnegara, menyandang predikat daerah dengan UMR terendah di Indonesia.
Baca juga: Tabiat Pengungsi Rohingya Sering Mencuri, Padahal Tunjangannya Lebih Tinggi Dari Gaji UMR Semarang
UMR atau upah minimum regional adalah penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Meski demikian, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang masih menyebut upah minimum tingkat kabupaten/kota dengan istilah UMR ketimbang UMK.
UMK diusulkan oleh bupati/wali kota untuk disahkan gubernur.
Sementara UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Dari seluruh daerah yang sudah mengumumkan upah minimumnya, daftar 10 daerah dengan UMR terendah di Indonesia 2025 sebagian besar berasal dari Jawa Tengah.
Berikut daftar lengkap 10 daerah dengan gaji UMR terendah di Indonesia:
- Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
- Kota Banjar Rp 2.204.754,48
- Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
Dalam regulasi saat ini, gaji UMR pada tahun ini di tiap daerah wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMR, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Ratusan Warga Kelompok Rentan Kabupaten Semarang Terima Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng |
![]() |
---|
UPDATE Pelajar SMA Magelang Diduga Dihajar Polisi karena Ikut Demo: Didatangi Polisi Minta Damai |
![]() |
---|
Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa di Jawa Tengah, Amankan Total 1.747 Pelaku Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Usulkan Aplikasi Pelayanan Publik Diintegrasikan Secara Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.