Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

ASN Jateng Didorong Laporkan Harta Kekayaan, Telat Bakal Disanksi Disiplin dan Potong TPP

Pemprov Jateng mendorong ASN agar patuh dalam melaporkan harta kekayaan sebelum batas waktu 31 Maret 2025. 

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Pemprov Jateng
Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, saat ditemui di Kompleks Pemprov Jateng beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pemprov Jateng mendorong ASN agar patuh dalam melaporkan harta kekayaan sebelum batas waktu 31 Maret 2025. 

ASN yang tidak melapor tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin serta pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Menurut Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) terdiri dari dua komponen utama, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Untuk mempercepat proses pelaporan, Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 bertanggal 19 Desember 2024.

Dhoni menegaskan sesuai dengan arahan Pj Gubernur dan Sekda Jateng, ASN diharapkan dapat melaporkan LHKPN dan SPT mereka tepat waktu. 

"Bagi ASN yang tidak melapor tepat waktu, tambahan penghasilan mereka hanya akan dibayarkan sebesar 90 persen hingga LHKAN disampaikan," jelas Dhoni, Sabtu (11/1/2025).

Selain pengurangan tambahan penghasilan, pejabat administrasi yang terlambat melapor akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang, sementara pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan dikenakan hukuman disiplin berat. 

Aturan ini sesuai dengan Pergub Jateng No. 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni juga menambahkan bahwa LHKPN diwajibkan bagi pejabat strategis seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pejabat dan PNS dengan fungsi strategis lainnya. 

Di samping itu, Dewan Komisaris Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah juga wajib melaporkan LHKPN. 

Bagi ASN yang tidak termasuk penyelenggara negara, mereka wajib melaporkan SPT tahunan.

Jumlah ASN yang wajib melapor untuk periode pelaporan tahun 2024 mencapai 47.729 laporan, yang terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.

Dalam rangka mendukung kepatuhan pelaporan, Dhoni mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan harta mereka. 

Inspektorat Jateng juga akan memberikan dukungan berupa sosialisasi, pendampingan, asistensi pengisian LHKPN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pemantauan proses pelaporan di OPD.

"Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus terhadap ASN yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan mereka," imbuhnya.

Baca juga: 52 Tumpeng Sampai Pesan Ketum PDIP di HUT ke-52, Pacul: Momentum Memperkuat, Bekerja Lebih Baik

Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-0 PSS Vs Persebaya Liga 1, Tonton Live Streaming di Sini

Baca juga: Fakta Baru Darso Warga Mijen Tewas Usai Dijemput Polisi Asal Jogja, Polisi Beralasan Kena Pintu 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved