Berita Video
Video Aipda Robig Serahkan Memori Banding Tolak Dipecat dari Polri
Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Video
Video 5 Pemancing Diterjang Gelombang Tinggi di Semarang, 2 Meninggal 3 Hilang |
![]() |
---|
Video Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Terus Bergulir, DPRD Pati Panggil Camat dan Kades |
![]() |
---|
Video Inisiator AMPB Ahmad Husein Batalkan Demo Pati 25 Agustus: Saya Damai dengan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Video Seusai Demo Akbar Pati Banyak PKL Jualan di Alun-alun, Satpol PP Tertibkan |
![]() |
---|
Video Pantang Menyerah, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Dirikan Posko Pengawalan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.