Berita Video
Video Aipda Robig Serahkan Memori Banding Tolak Dipecat dari Polri
Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Video
Video Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Dekat Exit Tol Bawen Semarang, Kap Depan Datsun Go Ringsek |
![]() |
---|
Video Aksi Solidaritas Warga Juwana Tuntut Polisi Tangkap Penganiaya &Pembakar Rumah Teguh AMPB Pati |
![]() |
---|
Video Disdikpora Wonosobo Buka Suara soal Dugaan Perundungan Siswa SD di Kertek |
![]() |
---|
Video Dibangun Dalih Petunjuk Wangsit, 8 Makam Keramat Palsu di Brebes Dibongkar Warga |
![]() |
---|
Video Bandar dan Pengedar Ganja di Bumiayu Sedang Tidur Lelap Saat Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.