Berita Tegal
Pendapatan PDAM Kota Tegal Tahun Kerja 2023 Naik Rp16,7 Miliar
Pendapatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Bahari Kota Tegal tahun kerja 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 16,7 miliar.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pendapatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Bahari Kota Tegal tahun kerja 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 16,7 miliar.
Tercatat pada 2022 sebesar Rp 42,9 miliar, lalu pada 2023 meningkat menjadi Rp 59,7 miliar.
Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan tarif biaya konsumen yang berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan Perumda PDAM Tirta Bahari Kota Tegal.
Baca juga: 110 PKL Jalan Kartini Kota Tegal Siap Tempati Lahan Relokasi Dekat Stadion Yos Sudarso
Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (13/1/2025).
Rapat Paripurna tersebut beragenda jawaban Wali Kota Rancangan Peraturam Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perumda Air Minum Tirta Bahari, dan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Menurutnya, pihaknya terus mengupayakan mengatasi tingkat kebocoran.
"Mengenai tingkat kebocoran telah mengalami penurunan dari tahun 2023 sebesar 39,8 persen menjadi sebesar 35,72 persen. Pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 4,08 persen,” katanya.
Agus menjelaskan, upaya penurunan kebocoran tersebut dilakukan melalui penggantian pipa yang sudah usia di atas 20 tahun dan penggantian water meter pelanggan di atas lima tahun.
Rencana yang telah ditentukan terkait penyertaan modal yang juga sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tegal pada Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.
Angka tersebut belum direalisasikan sampai dengan Rp 11,9 miliar yang diperlukan penyesuaian pada Perda Nomor 4 Tahun 2013.
"Terkait hal tersebut Pemerintah Kota Tegal mengajukan rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang penyertaan modal Pemerintah Kота Tegal pada Perumda Air Minum Tirta Bahari yang salah satu ketentuannya mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tegal pada PDAM," ungkapnya. (fba)
Baca juga: Pj Wali Kota Tegal Harap Perumda Air Minum Tirta Bahari Makin Solid
| Dibesuk Senior Politik Brebes, Mukti Agung Wibowo Mantan Bupati Pemalang Pulang ke Tegal |
|
|---|
| Koramil Tegal Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Sembako, 5 Pelaku Diamankan |
|
|---|
| TMMD Bumijawa Kabupaten Tegal Buka Akses Jalan, Distribusi Hasil Pertanian Dipacu |
|
|---|
| Bupati Tegal Ischak Gandeng Kejari untuk Perkuat Pendampingan Hukum Kebijakan Daerah |
|
|---|
| Wakil Walikota Tegal Sampaikan Isu Kekeraan Seksual Pada Wanita ke APH di Hari Kartini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-dengan-agenda-jawaban-Wali-Kota-Tegal.jpg)