Berita Amerika Serikat
TikTok Terancam akan Diblokir pada 19 Januari 2025, Ada Apa?
Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) menunjukkan kecenderungan untuk mendukung pemblokiran TikTok, aplikasi media sosial yang dimiliki ByteDance
TRIBUNJATENG.COM, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) menunjukkan kecenderungan untuk mendukung pemblokiran TikTok, aplikasi media sosial yang dimiliki ByteDance, perusahaan asal China.
Jika keputusan ini ditegakkan, TikTok akan berhenti beroperasi di AS pada 19 Januari 2025, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Presiden Joe Biden.
Alasan Pemblokiran TikTok
TikTok menghadapi tuduhan serius terkait keamanan data. Pemerintah AS khawatir bahwa ByteDance dapat membagikan data pengguna TikTok di AS kepada pemerintah China.
Kekhawatiran ini menjadi dasar perintah Presiden Biden pada April 2024, yang meminta ByteDance menjual TikTok atau menghadapi pemblokiran total.
TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna aktif di AS, dengan mayoritas dari mereka berusia di bawah 30 tahun, berdasarkan data Pew Research Center pada November 2024.
Sebagian besar pengguna memanfaatkan TikTok untuk hiburan, menjadikan aplikasi ini salah satu platform media sosial paling populer di AS.
Dampak Pemblokiran
Jika pemblokiran diberlakukan, TikTok tidak akan tersedia di toko aplikasi, dan semua layanannya di AS akan terhenti. Pengacara TikTok, Noel Francisco, menyebut bahwa pemblokiran ini juga akan memengaruhi sekitar 7.000 karyawan TikTok di AS, meskipun belum ada kepastian terkait nasib mereka.
Latar Belakang dan Langkah Pemerintah
Pemblokiran TikTok sebenarnya bukan isu baru. Pada 2020, Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif serupa, tetapi tidak diberlakukan.
Tahun berikutnya, Biden mencabut perintah tersebut dan mengeluarkan regulasi baru yang lebih terperinci untuk mengawasi ByteDance.
Langkah pemerintah AS semakin tegas ketika TikTok dilarang di perangkat pemerintah pada 2022. Kini, pemblokiran total terhadap TikTok tampaknya semakin mendekati kenyataan.
TikTok telah memperingatkan dampak besar jika aplikasi ini benar-benar dilarang. Selain kehilangan akses bagi jutaan pengguna, pemblokiran ini juga mengancam ekosistem kreator konten yang telah berkembang pesat di platform tersebut.
Keputusan akhir SCOTUS mengenai TikTok akan menjadi penentu masa depan aplikasi ini di AS. Di tengah meningkatnya ketegangan antara AS dan China, kebijakan ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas terkait keamanan siber dan perlindungan data di era digital. (Kompas.com)
Baca juga: LPM UIN Saizu Dorong Efektivitas Penilaian LBKD melalui Penilaian Bersama
Baca juga: Bhabinkamtibmas Peduli Anak di Demak Aipda Sugimin Buat Perpustakaan Keliling
Baca juga: Biarkan Semua Manusia Jadi Saksi Nyata Viral TikTok, Not Angka Pianika Anugerah Terindah Andmesh
Donald Trump Umumkan Darurat Nasional, Amerika Serikat Kerahkan Pasukan ke Perbatasan Meksiko |
![]() |
---|
Presiden AS Donald Trump Umumkan akan Mencaplok Greenland dari Denmark, Ini Tanggapan NATO |
![]() |
---|
UPDATE : Jumlah Korban Jiwa Kebakaran Los Angeles Jadi 24 Orang |
![]() |
---|
Presiden Terpilih AS Donald Trump Tunjuk Robert F Kennedy Jr sebagai Menteri Kesehatan |
![]() |
---|
Presiden Amerika Serikat Joe Biden Siap Dukung Pengembangan Teknologi Reaktor Nuklir Kecil Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.