Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penjaga Sekolah hingga Guru Kelas Kudus Ngadu ke Disdikpora dan BKPSDM Tuntut Pemerataan Gaji Layak

Puluhan penjaga sekolah dan guru kelas di Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora)

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Puluhan perwakilan penjaga sekolah hingga guru kelas di Kabupaten Kudus menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (15/1/2025) di aula gedung PBG.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Puluhan penjaga sekolah dan guru kelas di Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) buntut penerimaan gaji sebagai pegawai honorer yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan lama mengabdi.

Mereka mewakili ratusan penjaga sekolah dan guru kelas yang ada di Kabupaten Kudus, juga mewakili pegawai honorer pada umumnya meminta adanya kesejahteraan dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dalam bentuk penerimaan gaji yang layak dan merata, serta kepastian tenggang waktu yang dibutuhkan pemerintah daerah menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga PPPK penuh waktu.

Ketua Paguyuban Penjaga Sekolah di Kabupaten Kudus, Budi Susanto menyampaikan, saat ini ada 281 penjaga sekolah di Kudus yang berstatus R3. Yaitu istilah pegawai yang masuk pada golongan peserta non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kata dia, dari jumlah tersebut hanya dua penjaga sekolah yang berhasil lolos dan mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024. Sedangkan sisanya diproyeksikan masuk sebagai PPPK paruh waktu, berhak mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) meski gaji yang diterima masih sama dengan gaji yang didapatkan sebelumnya.

Sementara gaji penjaga sekolah dan tenaga honorer lainnya saat ini dinilai kurang layak dengan beban kerja yang tinggi.

"Penjaga di Kudus saat ini 281 orang. Rata-rata gaji Rp 300-500 ribu per bulan diambilkan dari bantuan operasional sekolah (BOS). Seleksi PPPK kemarin yang lolos cuma dua orang, karena kebanyakan penjaga sekolah tidak begitu paham soal tes seleksi model CAT.

Katanya yang belum berhasil nantinya dimasukkan ke PPPK paruh waktu, kapan waktunya kami belum tahu, dan kabarnya gaji yang kami terima tetap sama," terangnya usai menggelar audiensi dengan Disdikpora dan BKPSDM di Aula Gedung Pusat Belajar Guru (PBG) Kabupaten Kudus, Rabu (15/1/2025).

Menurut dia, kebijakan dan regulasi yang ada belum maksimal membantu kondisi tenaga honorer, termasuk penjaga sekolah. Artinya belum mengkover dan memenuhi apa yang menjadi harapan tenaga honorer.

Beberapa tuntutan yang diharapkan bisa dipenuhi adalah kepastian waktu kapan nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Apakah membutuhkan waktu beberapa bulan atau beberapa tahun lagi.

Selain itu, pihaknya juga berharap ada upaya dari pemerintah daerah agar memberikan tambahan gaji bagi tenaga honorer yang nantinya berubah status menjadi PPPK paruh waktu.

"PPPK paruh waktu minimal kalau (gaji) tidak bisa UMK Kudus, paling tidak lebih baik dari gaji sekarang. Dua kali lipat lah dari gaji sekarang. Kasihan karena sudah ada yang mengabdi sampai 19-20 tahun. Kalau enggak diperhatikan mulai sekarang, mau kapan lagi," pintanya.

Guru kelas SD di Kecamatan Kota Kudus, Dyah Rara menambahkan, selama mengabdi 19 tahun sebagai guru kelas di sekolah dasar, gaji yang diterimanya baru sebatas Rp 350-400 ribu per bulan.

Berbagai upaya sudah dilakukan agar bisa mendapatkan gaji atau kesejahteraan yang layak. Di antaranya dengan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG), sertifikasi tenaga pendidik, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan terakhir seleksi PPPK yang diselengarakan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dari beberapa upaya yang sudah dilakukan, belum menuai hasil maksimal. Sehingga dirinya belum bisa merubah status guru honorer yang saat ini dijalani.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved