Berita Kudus
Penjaga Sekolah hingga Guru Kelas Kudus Ngadu ke Disdikpora dan BKPSDM Tuntut Pemerataan Gaji Layak
Puluhan penjaga sekolah dan guru kelas di Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora)
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Puluhan penjaga sekolah dan guru kelas di Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) buntut penerimaan gaji sebagai pegawai honorer yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan lama mengabdi.
Mereka mewakili ratusan penjaga sekolah dan guru kelas yang ada di Kabupaten Kudus, juga mewakili pegawai honorer pada umumnya meminta adanya kesejahteraan dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dalam bentuk penerimaan gaji yang layak dan merata, serta kepastian tenggang waktu yang dibutuhkan pemerintah daerah menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga PPPK penuh waktu.
Ketua Paguyuban Penjaga Sekolah di Kabupaten Kudus, Budi Susanto menyampaikan, saat ini ada 281 penjaga sekolah di Kudus yang berstatus R3. Yaitu istilah pegawai yang masuk pada golongan peserta non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kata dia, dari jumlah tersebut hanya dua penjaga sekolah yang berhasil lolos dan mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024. Sedangkan sisanya diproyeksikan masuk sebagai PPPK paruh waktu, berhak mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) meski gaji yang diterima masih sama dengan gaji yang didapatkan sebelumnya.
Sementara gaji penjaga sekolah dan tenaga honorer lainnya saat ini dinilai kurang layak dengan beban kerja yang tinggi.
"Penjaga di Kudus saat ini 281 orang. Rata-rata gaji Rp 300-500 ribu per bulan diambilkan dari bantuan operasional sekolah (BOS). Seleksi PPPK kemarin yang lolos cuma dua orang, karena kebanyakan penjaga sekolah tidak begitu paham soal tes seleksi model CAT.
Katanya yang belum berhasil nantinya dimasukkan ke PPPK paruh waktu, kapan waktunya kami belum tahu, dan kabarnya gaji yang kami terima tetap sama," terangnya usai menggelar audiensi dengan Disdikpora dan BKPSDM di Aula Gedung Pusat Belajar Guru (PBG) Kabupaten Kudus, Rabu (15/1/2025).
Menurut dia, kebijakan dan regulasi yang ada belum maksimal membantu kondisi tenaga honorer, termasuk penjaga sekolah. Artinya belum mengkover dan memenuhi apa yang menjadi harapan tenaga honorer.
Beberapa tuntutan yang diharapkan bisa dipenuhi adalah kepastian waktu kapan nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Apakah membutuhkan waktu beberapa bulan atau beberapa tahun lagi.
Selain itu, pihaknya juga berharap ada upaya dari pemerintah daerah agar memberikan tambahan gaji bagi tenaga honorer yang nantinya berubah status menjadi PPPK paruh waktu.
"PPPK paruh waktu minimal kalau (gaji) tidak bisa UMK Kudus, paling tidak lebih baik dari gaji sekarang. Dua kali lipat lah dari gaji sekarang. Kasihan karena sudah ada yang mengabdi sampai 19-20 tahun. Kalau enggak diperhatikan mulai sekarang, mau kapan lagi," pintanya.
Guru kelas SD di Kecamatan Kota Kudus, Dyah Rara menambahkan, selama mengabdi 19 tahun sebagai guru kelas di sekolah dasar, gaji yang diterimanya baru sebatas Rp 350-400 ribu per bulan.
Berbagai upaya sudah dilakukan agar bisa mendapatkan gaji atau kesejahteraan yang layak. Di antaranya dengan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG), sertifikasi tenaga pendidik, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan terakhir seleksi PPPK yang diselengarakan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dari beberapa upaya yang sudah dilakukan, belum menuai hasil maksimal. Sehingga dirinya belum bisa merubah status guru honorer yang saat ini dijalani.
"Seleksi PPPK kemarin belum mendapatkan formasi. Karena formasi untuk guru kelas sedikit. Kami berharap seleksi PPPK formasinya ditambah, karena yang membutuhkan banyak," harap dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, pegawai honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi PPPK atau CASN dapat diajukan menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara status menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap pada 2025 hingga 2026 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, ketersediaan formasi, dan penilaian kinerja.
Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdapat dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Kata dia, dari 2.709 tenaga honorer yang terdata di BKN, diharapkan bakal terselesaikan pada 2026 mendatang. Dengan catatan pembukaan 1000 formasi pada 2025, sisanya pada 2026 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
"Untuk gaji yang diterima PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima sebelumnya. Hanya saja sudah mendapatkan NIP," ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Kudus sudah mengajukan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait penataan pegawai non-ASN di Kudus sebanyak kurang lebih 3.300-an orang untuk dilakukan tes CAT pada 2024 lalu.
Sedangkan pengangkatannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, formasi jabatan, dan ketersediaan/kemampuan keuangan daerah.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Harjuna Widada menjelaskan, usulan penyeragaman honor bagi penjaga sekolah atau tenaga kependidikan non-ASN saat ini belum bisa diakomodir. Karena besaran gaji yang diterima masing-masing bergantung pada kemampuan BOS yang diterima masing-masing sekolah.
Artinya, jika gaji setiap tenaga kependidikan disamaratakan di atas Rp 500 ribu per bulan atau dua kali lipat dari gaji yang diusulkan, nantinya ada sekolah yang tidak mampu memenuhinya karena jumlah anggaran BOS yang diterima terbatas.
Apalagi penggunaan BOS untuk operasional maksimal 50 persen dari besaran BOS yang diterima. Sudah termasuk untuk pembiayaan honorarium tenaga kependidikan.
"Jadi gak bisa disamaratakan, ada yang mampu dan ada yang tidak mampu dari segi alokasi BOS. Kami akan koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk guru atau tenaga pendidik yang sudah memiliki NUPTK dan bisa digaji dari BOS pusat," tuturnya. (SAM)
Baca juga: Sesalkan Bentrokan Ormas PP dan GRIB Jaya, Bupati Blora Arief Rohman Minta Maaf
Baca juga: Neraca Perdagangan Jawa Tengah Desember 2024 Defisit US Dolar 384.50 Juta
Baca juga: Perolehan Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal Tahun 2024 Capai Rp 2,4 Miliar, Tiga Terbaik se-Jateng
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.