Berita Semarang
Warga Apartemen Malioboro City Bawa Gerobag Sapi Gerudug Pengadilan Niaga Semarang Tolak Pemailitan
Warga Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta geruduk Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (14/1/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta geruduk Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (14/1/2025).
Mereka yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Regency Yogyakarta (P3SRS) mendatangi Pengadilan Niaga Semarang karena tak terima pengelola apartemen, yakni PT. Inti Hosmed, dipailitkan oleh Bank MNC.
Para penghuni apartemen itu membawa gerobag ditarik dua sapi serta truk horeg untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Baca juga: Syarif Korban Penusukan Oknum TNI di Jalan Imam Bonjol Semarang Tak Punya Biaya untuk Berobat
Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto, mengatakan aksi yang dilakukannya di Semarang ini merupakan puncak perjuangannya selama 12 tahun untuk mendapatkan haknya sebagai pembeli.
"Kami berjuang, terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat penerbitan Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)," tuturnya.
Menurutnya, permasalahan berawal ketika pengelola apartemen PT Inti Hosmed mengingkari janji memberikan kelengkapan surat kepemilikan apartemen.
Namun rupanya surat kepemilikan digadaikan pengelola di bank MNC.
"Kami diberitahunya surat-surat masih proses, tapi kenyataannya surat itu digadaikan ke Bank MNC," imbuhnya.
Pihaknya semakin resah ketika Bank MNC menggugat pailit terhadap pengelola apartemen di pengadilan niaga Semarang.
"Kami menolak pemailitan sebelum hak kami sebagai pemilik apartemen dipenuhi," ujarnya.
Oleh sebab itu ia bersama warga mengerahkan massa ke Pengadilan Niaga Semarang.
Pihaknya juga mengancam membawa 78 gerobak sapi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Kami telah melakukan aksi protes di Yogyakarta, memacetkan Jalan Malioboro.
Jika pengadilan tidak mengindahkan tuntutan kami, kami akan melakukan aksi yang lebih besar di Semarang," tandasnya. (rtp)
Baca juga: Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah
| Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Kamis 23 Oktober 2025 |
|
|---|
| Sosok Ibunda Chiko Skandal Smanse: Perwira Polisi & Punya Jabatan Mentereng di Polrestabes Semarang |
|
|---|
| Cara Chiko Dapat Foto Siswi Buat Konten Porno, Ternyata Dari Google Drive Acara SMAN 11 Semarang |
|
|---|
| Baru 15 Korban Berani Speak Up Kasus Pornografi SMAN 11 Semarang, Kuasa Hukum Janji Dampingi Gratis |
|
|---|
| Buruh Soroti Disparitas Upah Jateng Capai Rp1,2 Juta, Banjarnegara Jauh Tertinggal dari Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/geruduk-Pengadilan-Niaga-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.