Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Warga Apartemen Malioboro City Bawa Gerobag Sapi Gerudug Pengadilan Niaga Semarang Tolak Pemailitan

Warga Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta geruduk Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (14/1/2025). 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Warga Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta geruduk Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (14/1/2025). Mereka membawa gerobag sapi sebagai bentuk protes karena adanya pemailitan yang dilakukan bank kepada pengelola apartemen. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta geruduk Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (14/1/2025). 

Mereka yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Regency Yogyakarta (P3SRS) mendatangi Pengadilan Niaga Semarang karena tak terima pengelola apartemen, yakni PT. Inti Hosmed, dipailitkan oleh Bank MNC.

Para penghuni apartemen itu membawa gerobag ditarik dua sapi serta truk horeg untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Baca juga: Syarif Korban Penusukan Oknum TNI di Jalan Imam Bonjol Semarang Tak Punya Biaya untuk Berobat

Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto, mengatakan aksi yang dilakukannya di Semarang ini merupakan puncak perjuangannya selama 12 tahun untuk mendapatkan haknya sebagai pembeli. 

"Kami   berjuang, terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat penerbitan Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)," tuturnya.

Menurutnya, permasalahan berawal ketika pengelola apartemen PT Inti Hosmed mengingkari janji  memberikan kelengkapan surat kepemilikan apartemen.

Namun rupanya surat kepemilikan digadaikan pengelola di bank MNC.

"Kami diberitahunya surat-surat masih proses, tapi kenyataannya surat itu digadaikan ke Bank MNC," imbuhnya.

Pihaknya semakin resah  ketika Bank MNC menggugat pailit terhadap pengelola apartemen di pengadilan niaga Semarang

"Kami menolak pemailitan sebelum hak kami sebagai pemilik apartemen dipenuhi," ujarnya.
 

Oleh sebab itu ia bersama warga  mengerahkan massa ke Pengadilan Niaga Semarang.

Pihaknya juga mengancam  membawa 78 gerobak sapi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. 

"Kami telah melakukan aksi protes di Yogyakarta, memacetkan Jalan Malioboro.

Jika pengadilan tidak mengindahkan tuntutan kami, kami akan melakukan aksi yang lebih besar di Semarang," tandasnya. (rtp)

Baca juga: Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved