Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah
Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah
Penulis: non | Editor: galih permadi
Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah
TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Dalam sidang tersebut Mbak Ita, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak sah.
Namun dalam sidang tersebut, Hakim tunggal Jan Oktavianus menilai KPK telah punya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Walikota Semarang itu dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," terangnya.
Atas hal itu, hakim tolak permohonan gugatan praperadilan dari Walikota Semarang Mbak Ita tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," putus hakim.
Berikut profil Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
tribunjateng.com
Status mbak ita semarang
Mbak Ita Tersangka KPK
Profil Mbak Ita
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang jadi tersangka
praperadilan Wali Kota Semarang
| Apa Kabar Update Napi Rutan Demak yang Kabur dari RS? Polisi: Sudah Termonitor |
|
|---|
| Bahasa Indonesia Bakal Mendunia, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Siap Berpidato di Forum UNESCO |
|
|---|
| Dian Persembahkan Juara 1 Penghargaan Tinta Inspirasi 2025 untuk Istrinya |
|
|---|
| BPBD Batang Tetapkan Status Siaga Bencana, Antisipasi Potensi Cuaca Ekstrem Awal 2026 |
|
|---|
| 4.180 Calon Penumpang KAI Ajukan Refund Imbas Banjir Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mbak-Ita-Evaluasi-Mudik-Lebaran-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.