Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah

Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah

Penulis: non | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah 

Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah

 

TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

 

Dalam sidang tersebut Mbak Ita, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak sah.

 

Namun dalam sidang tersebut, Hakim tunggal Jan Oktavianus menilai KPK telah punya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Walikota Semarang itu dalam perkara tindak pidana korupsi. 

 

"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal  44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," terangnya.

 

Atas hal itu, hakim tolak permohonan gugatan praperadilan dari Walikota Semarang Mbak Ita tersebut. 

 

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," putus hakim. 

 

Berikut profil Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved