Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah
Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah
Penulis: non | Editor: galih permadi
Profil Mbak Ita Wali Kota Semarang, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah
TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Dalam sidang tersebut Mbak Ita, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak sah.
Namun dalam sidang tersebut, Hakim tunggal Jan Oktavianus menilai KPK telah punya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Walikota Semarang itu dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," terangnya.
Atas hal itu, hakim tolak permohonan gugatan praperadilan dari Walikota Semarang Mbak Ita tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," putus hakim.
Berikut profil Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
tribunjateng.com
Status mbak ita semarang
Mbak Ita Tersangka KPK
Profil Mbak Ita
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang jadi tersangka
praperadilan Wali Kota Semarang
Nasib Dias Saktiawan Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter, Kini Dijatuhi Sanksi dari Kampus |
![]() |
---|
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Opening Party DBL Semarang 2025 Berlangsung Meriah, Berikut Hasil Pertandingannya! |
![]() |
---|
Airin Veronica Hijrah dari Yogyakarta ke Semarang Demi Tekuni Basket! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.