Hotel Aruss Disita
Bareskrim Sita Rp 103 Miliar dari Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online
Polisi sedikitnya telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar dalam kasus dugaan TPPU yang berasal dari judi online.
Pengaburan uang dilakukannya tanpa melibatkan empat orang yang namanya dipakai untuk rekening penampung.
Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Tangsel, Polisi Temukan 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judi Online di Ponsel
Saat ditampilkan ke media, uang tersebut seluruhnya berupa pecahan uang Rp 100.000 yang dikemas dalam paket berisi Rp 1 miliar.
Tumpukan paket uang ini memenuhi area depan meja tempat para petinggi kepolisian menjelaskan alur perkara.
Saking banyaknya uang yang disita, paket Rp 1 miliar ini menumpuk hingga membentuk 9-10 tingkat tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tumpukan Uang Rp 103,2 M Hasil Bisnis Judi "Online" di Balik Megahnya Hotel Aruss Semarang"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.