Goyud Anggota DPR RI Fraksi PAN Soroti Wacana Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Hati-hati
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Wahyudin Noor Aly menanggapi gagasan penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Wahyudin Noor Aly menanggapi gagasan penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gagasan tersebut diusulkan oleh Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin.
Wahyudin yang akrab disapa Goyud itu mengatakan, sebelum dilakukan penilaian, program MBG yang baru dimulai ini sebaiknya diawasi terlebih dahulu implementasinya.
"Meskipun masyarakat Indonesia dikenal sangat dermawan, penggunaan dana zakat untuk program ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan mengacu pada ketentuan zakat dalam Alquran," katanya kepada tribunjateng.com, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Soal Usulan Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, Istana Sebut Memalukan: Kami Tidak Seperti Itu
Baca juga: Siswa di Sukoharjo Kini Lebih Hati-hati Santap MBG: Hari Ini Lebih Enak, Kemarin Ayam Berlendir
Goyud menjelaskan, dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, meliputi fakir, miskin, amil, mu'allaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Sedangkan program MBG yang dicanangkan pemerintah menyasar kelompok sasaran yang luas, mulai dari pelajar PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Ia menilai, karena ketentuan zakat yang sangat spesifik, distribusinya harus dilakukan dengan ketat, meskipun tujuan program sosial seperti MBG sangat baik.
Sebab, cakupan program ini melibatkan banyak kalangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kelompok penerima zakat yang telah ditentukan.
"Oleh karena itu, penggunaan dana zakat untuk program MBG perlu mendapat kajian mendalam dari Baznas serta organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah," jelasnya.
Menurut Goyud, ia mendukung kelanjutan program MBG, tetapi menegaskan pentingnya mencari skema pendanaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar norma-norma lainnya.
Program yang telah dimulai pada 6 Januari lalu, telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp71 triliun dalam APBN 2025 dan harus tetap didanai dengan sumber yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Ia mengusulkan agar pendanaan program MBG dapat melalui APBN, CSR perusahaan, atau sumber dana lain yang legal, sehingga lebih jelas dan tidak abu-abu.
"Kami optimis bahwa Presiden Prabowo akan menyiapkan skema pendanaan yang berkelanjutan untuk program ini, tanpa melanggar ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (fba)
Kendala Menjaga Hutan Ungaran: Cerita Supolo Tentang Perburuan Liar dan Konsistensi Merawat Alam |
![]() |
---|
Didominasi Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
Dekan FK Unsoed Kritik Keras Rencana RSPPU, Sebut Timbulkan Konflik Kepentingan Pendidikan Dokter |
![]() |
---|
Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 27 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.