Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini

Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami

Editor: muslimah
istimewa
Ilustrasi ASN 

“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.

Syarat ASN poligami

Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

- Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

- Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.

- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.

- Tidak mengganggu tugas kedinasan.

- Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved