Berita Viral
ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami
“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.
Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.
“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.
Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.
- Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
- Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.
10 Fakta Kasus Viral Guru Diduga Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus: Bermula dari Ruang Guru |
![]() |
---|
Gitaris Zendhy Datang ke Resto Lagi untuk Bayar 14 Makanan yang Ia Bawa Hingga Sewa Orang Suruhan |
![]() |
---|
Lirik Tepuk Sakinah Viral di Tiktok Dinyanyikan Calon Pengantin di KUA, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Sosok Suryanto Chin-Chiu Polisi Hongkong Viral Jinakkan Bom Sisa Perang Dunia II, Keturunan Jawa? |
![]() |
---|
"Kaget Kok Mahal Banget" Cerita Pengunjung PAI Tegal Korban Getok Harga Mie Instan Rp 25 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.