Berita Viral
ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami
Editor:
muslimah
- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
- Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kompas.com)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Berita Viral
10 Fakta Kasus Viral Guru Diduga Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus: Bermula dari Ruang Guru |
![]() |
---|
Gitaris Zendhy Datang ke Resto Lagi untuk Bayar 14 Makanan yang Ia Bawa Hingga Sewa Orang Suruhan |
![]() |
---|
Lirik Tepuk Sakinah Viral di Tiktok Dinyanyikan Calon Pengantin di KUA, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Sosok Suryanto Chin-Chiu Polisi Hongkong Viral Jinakkan Bom Sisa Perang Dunia II, Keturunan Jawa? |
![]() |
---|
"Kaget Kok Mahal Banget" Cerita Pengunjung PAI Tegal Korban Getok Harga Mie Instan Rp 25 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.