Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini

Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami

Editor: muslimah
istimewa
Ilustrasi ASN 

- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).

- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

- Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved